header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PEDOMAN ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN BIDANG PEKERJAAN UMUM

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 28/PRT/M/2016

Analisis Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat AHSP adalah perhitungan kebutuhan biaya tenaga kerja, bahan dan peralatan untuk mendapatkan harga satuan atau satu jenis pekerjaan
tertentu
Silahkan klik
http://birohukum.pu.go.id/uploads/DPU/2016/PermenPUPR28-2016.pdf
dan
http://birohukum.pu.go.id/uploads/DPU/2016/Lamp-PermenPUPR28-2016.pdf

Pak seandainya HPS yang masuk ke ULP tidak mengacu pada PAHS ini bagaimana? 
Apakah panitia /pokja ULP tetap meneruskan lelang atau memberikan kembali ke PPK  untuk direvisi .. terima kasih

Permen pu 28 tahun 2016..sehub dgn permen dimaksud dpt saya sampaikan, 
1 sebagai pedoman/referensi umum yg berdasarkan pada asumsi pendekatan pek konstruksi (bila "kondisi" LABOUR, MATERIAL, dan EQUIPMENT termasuk Fuel memenuhi syarat dasar/minimal yg ditentukan di pedoman tsb)
2 masing2 AHS PPK dlm mentusun HPS termasuk masing2 AHS penyedia dlm menawar bisa berbeda (berbanding lurus atau sangat tergantung dari kondisi "RIIL" LABOUR, MATERIAL, dan EQUIPMENT termasuk Fuel yg dimiliki oleh PPK atau penyedia jasa)
3 contoh= pek urugan pilihan misalnya....
● ppk ngambil dibelakang rumahnya, penawar A ngambil URUGAN pilihan jarak quarry 5km, penawar B ngambil URUGAN pilihan jarak quarry 10 km shg masing2 KOEFISIEN alat dari PPK, pwnawar A, penawar B DAPAT BERBEDA.....

● kondisi ALAT/equipment(baru, lama) yg digunakan juga sangat mempengaruhi ....AHS pekerjaan.
Pendapat pak anton kemen pupr



Post a Comment

0 Comments