header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Analisa harga di pekerjaan konstruksi

sehubungan dengan adanya pemeriksaan internal yang bertanya masalah analisa pada waktu pemeriksaan fisik dilapangan.
Jika Badan Usaha tidak melampirkan Analisa Harga Satuan dan tidak digugurkan dalam proses pengadaan barang jasa konstruksi (walau di dokumen lelang dilampirkan format analisa) lantas kemudian menjadi pemenang lelang dan akhirnya melaksanakan pekerjaan (kontrak),
Bagaimana jika saat / setelah pelaksanaan pekerjaan dilakukan pemeriksaan olehInspektorat/BPK/BPKP lalu mereka mempertanyakan masalah Analisa, karena seringnya pemeriksa juga menemukan indikasi kerugian negara dari analisa harga satuan.
Bagaimana tanggung jawab secara teknis terhadap harga satuan yang tidak didukung analisa harga? padahal itu juga salah satu indikator bahwa harga yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis bukan asal tebak.
Apabila harga satuan yang ditawar lebih rendah mungkin tidak jadi masalah bagi PPK maupun PPTK, tapi kalau sedikit lebih tinggi saja dari HPS pasti muncul pertanyaan dari pemeriksa
Tanggapan
1. dalam hal didokumen pengadaan meminta adanya analisa harga, maka analisa harga harus tersedia.   Selanjutnya bila tidak ada, maka apakah hasilnya / mutunya sudah sesuai

2. tidak ada analisa harga atau harganya ketinggian bukan menjadi kerugian negara, yang dinilai adalah kualitas pekerjaan.
Analisa harga digunakan untuk menilai kewajaran penawaran, kesanggupan dalam mengerjakan pekerjaan secara wajar.
3. untuk adendum kontrak, untuk item pekerjaan yang memiliki harga yang tinggi/timpang, maka harga untuk item berkenaan tidak digunakan tetapi untuk tambahan volume dari item tersebut dilakukan negosiasi harga

Post a Comment

0 Comments