sehubungan dengan adanya pemeriksaan internal yang bertanya masalah analisa pada waktu pemeriksaan fisik dilapangan.
Bagaimana jika saat / setelah pelaksanaan pekerjaan dilakukan pemeriksaan olehInspektorat/BPK/BPKP lalu mereka mempertanyakan masalah Analisa, karena seringnya pemeriksa juga menemukan indikasi kerugian negara dari analisa harga satuan.
Bagaimana tanggung jawab secara teknis terhadap harga satuan yang tidak didukung analisa harga? padahal itu juga salah satu indikator bahwa harga yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis bukan asal tebak.
Apabila harga satuan yang ditawar lebih rendah mungkin tidak jadi masalah bagi PPK maupun PPTK, tapi kalau sedikit lebih tinggi saja dari HPS pasti muncul pertanyaan dari pemeriksa
Tanggapan
1. dalam hal didokumen pengadaan meminta adanya analisa harga, maka analisa harga harus tersedia. Selanjutnya bila tidak ada, maka apakah hasilnya / mutunya sudah sesuai
2. tidak ada analisa harga atau harganya ketinggian bukan menjadi kerugian negara, yang dinilai adalah kualitas pekerjaan.
Analisa harga digunakan untuk menilai kewajaran penawaran, kesanggupan dalam mengerjakan pekerjaan secara wajar.
3. untuk adendum kontrak, untuk item pekerjaan yang memiliki harga yang tinggi/timpang, maka harga untuk item berkenaan tidak digunakan tetapi untuk tambahan volume dari item tersebut dilakukan negosiasi harga
0 Comments