header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

AHS TIDAK PERLU DILAMPIRKAN DALAM PENAWARAN


Tulisan ini dibuat dari berbagai para narasumber.
Terimakasih atas diskusinya. Mohon maaf saya catat hasil diskusi disini.

Dokumen pengadaan dari pokja ULP jangan mensyaratkan bahwa penyedia dalam menyampaikan penawaran harus ada analisa harga satuan.
Tetapi kalo di syaratkan harus dipenuhi penyedia.

Permen PU mendorong agar pokja tidak mensyaratkan lagi.
Merujuk permen PUPR 31 tahun 2015, bahwa analisa harga satuan dan analisa teknik satuan pekerjaan tidak bersifat wajib ada dalam penawaran, tetapi akan diminta oleh pokja apabila penawaran dibawah 80% HPS pada saatklarifikasi kewajaran harga untuk kepentingan evaluasi dan tidak menjadi bagian dari ketentuan kontrak
Bagaimana auditor memeriksa ?
Auditor sebaiknya fokus pada hasilnya, bukan mencermati kompenen harga di analisa harga satuan.
Apa hubungannya analisa harga satuan dengan spesifikasi? Analisa harga satuan adalah analisa untuk menentukan harga satuan penawaran dengan spesifikasi yang direncanakan/ditentukan. Dalam pekerjaan kontraktor belum tentu melaksanakan pekerjaan persis seperti analisa. Yang penting mereka dapat menghasilkan output yang sesuai dengan spesifikasi. Yang diperhitungkan sebagai dasar pembayaran adalah harga satuan, bukan analisis harga satuan.


AHS itu menunjukkan cara mendapatkan harga satuan. Namun pekerjaan harus memenuhi spek, walaupun utk mencapai spek, penyedia harus tdk mengikuti AHS.

Kita setuju dgn hal ini. Tapi umumnya di daerah2 AHSP masih masuk dlm kontrak krn diminta saat pemasukan penawaran.

Kalau pun dimasukan dalam dokumen  kontrak, tetapi AHSP tidak menjadi dasar untuk menghitung progress.

Sebagai contoh: kontraktor melaksanakan satu pekerjaan sesuai AHSP nya,  ternyata hasilnya tidak memenuhi spesifikasi, maka kontraktor wajib untuk memperbaiki sampai terpenuhinya spesifikasi. Tidak berarti kontraktor melaksanakan pekerjaannya sesuai AHSP mereka.

 Silakan baca :
 http://www.mudjisantosa.net/2016/05/ahs-analisa-harga-satuan-dari-penyedia.html
http://www.mudjisantosa.net/2014/05/sehubungan-dengan-adanya-pemeriksaan.html
 http://www.mudjisantosa.net/2014/06/kesalahan-penawaran-untuk-perhitungan.html
 http://www.mudjisantosa.net/2016/09/pedoman-analisis-harga-satuan-pekerjaan.html
 http://www.mudjisantosa.net/2013/01/hps-untuk-pekerjaan-konstruksi.html

TESTIMONI

Saya pernah diperiksa oleh auditor dari BPK beberapa bulan lalu, salah satu indikasi temuan “ KERUGIAN DAERAH” yg diasumsikan oleh auditor adalah dengan membandingan uraian AHS dengan Daftar Kuantitas dan Harga pekerjaan di Kontrak. Menurut ketua tim Pemeriksa, terdapat selisih harga satuan yang dianggap merugikan daerah, nilainya 144 jt yang diminta untuk disetor ke Kas Daerah. Pada saat diminta tanggapan dari Instansi terkait, saya menggunakan Permen PU 31 tahun 2015 sebagai rujukan dlm berargumen. Ahkirnya Ketua Tim Pemeriksa BPK mengakui dan menerima penjelasan saya. Temuan pun dihilangkan dan ybs meminta saya utk memberikan softcopy Permen PU 31 thn 2015, karena ybs blm memilikinya.

Tanggapan
 ahs dari penyedia dengan rab dari penyedia mungkin bisa beda, dengan dikoreksi mungkin akan jadi sama.. tetapi adakah kewajiban pokja mengkoreksi AHS...karena AHS dari penyedia tidak perlu disampaikan... kecuali kalo disampaikan hanya untuk melihat harga satuan timpang, harga yang murah sekali dan penawaran dibawah 80%...


Post a Comment

4 Comments

  1. AHS tidak menjadi bagian dari ketentuan kontrak??
    Bagaimana dengan ketentuan pasal 4 Permen PUPR no 28/PRT/M/2016 yang menyatakan bahwa "AHSP merupakan bagian dari dokumen kontrak harga satuan dan harus disertakan dengan rincian sebagai lampiran yang tidak terpisahkan serta sebagai alat untuk menilai kewajaran".

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mungkin kalo Kontrak Unit Price yang jadi Wajib..

      Delete
  2. apakah pernah ada LHP tentang AHS ini di ptun kan dan dimenangkan?

    ReplyDelete
  3. AHSP tidak diperlukan, apa bedanya dengan kontrak lumpsum ? dimana pekerjaan yang mengikat adalah spesifikasi. Mohon pencerahannya

    ReplyDelete