header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KESALAHAN PENAWARAN UNTUK PERHITUNGAN DI ANALISA HARGA SATUAN



Perpres 54 tahun 2010  dan perubahannya tidak mensyaratkan adanya Analisa Harga Satuan yang harus disampaikan oleh penyedia. Tidak ada analisa harga satuan tidak menggugurkan penawaran.
Tetapi sering dalam dokumen pengadaan jasa konstruksi, dalam dokumen pengadaan diminta penyedia untuk menyampaikan ANALISA HARGA SATUAN.   
Dengan demikian  penawaran penyedia yang tidak menyampaikan Analisa Harga Satuan sesuai yang disyaratkan dalam dokumen pengadaan yang dibuat oleh pokja ULP tersebut, akan digugurkan. Mungkin tujuan  pokja ULP adalah untuk menilai kewajaran harga, terutama harga penawaran yang dibawah 80% dari HPS.
Analisa Harga Satuan merupakan penjelasan dari harga yang terbentuk dalam Daftar  Kuantitas dan Harga.
Bagaimana kalau ada kesalahan perhitungan di analisa harga satuan  ?
Contoh :
Analisa Harga Satuan , sub pekerjaan xx
No.
Uraian
Rp.
1
Tenaga
200.000
2
Alat
100.000
4.
Bahan
700.000
5
Keuntungan dan overhead
150.000

Jumlah
950.000

DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA
No
Uraian
Volume
Harga Satuan Rp.
Jumlah
1
Sub pekerjaan Y
120
2.000.000
240.000.000
2
Sub pekerjaan  XX
100
950.000
95.000.000
3
Sub pekerjaan  ZZ
60
500.000
30.000.000



Jumlah
365.000.000



PPN
36.500.000



Total
401.500.000

Pembahasan :
Terjadi kesalahan  dalam Analisa Harga Satuan , sub pekerjaan xx tertulis jumlah Rp.  950.000, perhitungan yang benar adalah Rp.  1.150.000.
Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Kepala LKPP No 14 tahun 2012  apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan, dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah.”

Dengan demikian angka Rp. 950.000 tidak boleh diubah.

Post a Comment

0 Comments