Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya tidak mensyaratkan adanya
Analisa Harga Satuan yang harus disampaikan oleh penyedia. Tidak ada analisa
harga satuan tidak menggugurkan penawaran.
Tetapi sering dalam dokumen
pengadaan jasa konstruksi, dalam dokumen pengadaan diminta penyedia untuk
menyampaikan ANALISA HARGA SATUAN.
Analisa Harga Satuan merupakan penjelasan dari
harga yang terbentuk dalam Daftar
Kuantitas dan Harga.
Bagaimana kalau ada kesalahan perhitungan di analisa harga
satuan ?
Contoh :
Analisa Harga Satuan , sub pekerjaan xx
No.
|
Uraian
|
Rp.
|
1
|
Tenaga
|
200.000
|
2
|
Alat
|
100.000
|
4.
|
Bahan
|
700.000
|
5
|
Keuntungan dan overhead
|
150.000
|
Jumlah
|
950.000
|
DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA
No
|
Uraian
|
Volume
|
Harga
Satuan Rp.
|
Jumlah
|
1
|
Sub pekerjaan Y
|
120
|
2.000.000
|
240.000.000
|
2
|
Sub pekerjaan XX
|
100
|
950.000
|
95.000.000
|
3
|
Sub pekerjaan ZZ
|
60
|
500.000
|
30.000.000
|
Jumlah
|
365.000.000
|
|||
PPN
|
36.500.000
|
|||
Total
|
401.500.000
|
Pembahasan
:
Terjadi
kesalahan dalam Analisa Harga Satuan , sub pekerjaan xx tertulis
jumlah Rp. 950.000, perhitungan yang benar adalah Rp. 1.150.000.
Sebagaimana disebutkan dalam
Peraturan Kepala LKPP No 14 tahun 2012 “apabila terjadi
kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan,
dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak
boleh diubah.”
Dengan demikian
angka Rp. 950.000
tidak boleh diubah.
0 Comments