Dalam pekerjaan konstruksi konsultan perencana
menyusun antara lain Detail engineering Design (DED) dan EE (engineering
estimate).
1. item-item pekerjaan yang bersifat lumps sum, seperti contoh biaya
mobilisasi
2. item-item yang dapat dibuat berdasar analisa harga satuan, contoh pembuatan tiang beton bertulang yang
dapat diukur per m3.
Analisa harga satuan (AHS) unsurnya ada tiga yaitu
bahan, upah dan alat. Misal untuk membuat tiang beton bertulang per m3, akan
menggunakan :
1. bahan-bahan tertentu
2. ongkos/upah pekerja
3. alat
Selanjutnya berdasar EE (engineering estimate)
yang dibuat oleh konsultan perencana maka PPK membuat yaitu OE atau owner estimate (HPS = Harga Perkiraan
Sendiri).
EE (engineering estimate) oleh PPK atau PPK dibantu
tim teknis melakukan penilaian item-item yang dimunculkan di dalam EE
(engineering estimate), sudah sesuai atau belum dalam pencapaian out put pekerjaan dan mengupdate atau memperbarui harga-harga
yang ada dalam EE (engineering estimate) dan Analisa harga satuan (AHS) sesuai dengan harga
pasar.
HPS yang dibuat oleh PPK menjadi batas atas nilai
penawaran dari para penyedia pekerjaan konstruksi.
Dalam pengadaan pemerintah, penyedia tidak
diwajibkan lagi menyampaikan Analisa
harga satuan (AHS) menurut perhitungan penyedia. Penyedia dapat mengembangkan berbagai
metodologi dalam menyelesaikan pekerjaan sehingga nilai rupiah untuk
masing-masing item bisa berbeda untuk beberapa penyedia sesuai dengan metodolgi
yang akan dikerjakan.
Kementerian PU telah menerbitkan
Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) , untuk mempelajari hal tersebut silakan klik di
http://balitbang.pu.go.id/w/wp-content/uploads/2012/12/Indeks.pdf
Kementerian PU telah menerbitkan
Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) , untuk mempelajari hal tersebut silakan klik di
http://balitbang.pu.go.id/w/wp-content/uploads/2012/12/Indeks.pdf
0 Comments