header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

HPS untuk pekerjaan konstruksi




Dalam pekerjaan konstruksi konsultan perencana menyusun antara lain Detail engineering Design (DED) dan EE (engineering estimate).

Engineering estimate terdiri dari :

1.   item-item pekerjaan yang bersifat lumps sum, seperti contoh biaya mobilisasi 

2.   item-item yang dapat dibuat berdasar analisa harga satuan,  contoh pembuatan tiang beton bertulang yang dapat diukur per m3.



Analisa harga satuan (AHS) unsurnya ada tiga yaitu bahan, upah dan alat. Misal untuk membuat tiang beton bertulang per m3, akan menggunakan :

1.   bahan-bahan tertentu

2.   ongkos/upah pekerja

3.   alat 



Selanjutnya berdasar EE (engineering estimate) yang dibuat oleh konsultan perencana maka PPK membuat  yaitu OE atau owner estimate (HPS = Harga Perkiraan Sendiri).

EE (engineering estimate) oleh PPK atau PPK dibantu tim teknis melakukan penilaian item-item yang dimunculkan di dalam EE (engineering estimate), sudah sesuai atau belum dalam pencapaian out put pekerjaan  dan mengupdate atau memperbarui harga-harga yang ada dalam EE (engineering estimate) dan Analisa harga satuan (AHS) sesuai dengan harga pasar.



HPS yang dibuat oleh PPK menjadi batas atas nilai penawaran dari para penyedia pekerjaan konstruksi. 

Dalam pengadaan pemerintah, penyedia tidak diwajibkan lagi menyampaikan  Analisa harga satuan (AHS) menurut perhitungan penyedia.  Penyedia dapat mengembangkan berbagai metodologi dalam menyelesaikan pekerjaan sehingga nilai rupiah untuk masing-masing item bisa berbeda untuk beberapa penyedia sesuai dengan metodolgi yang akan dikerjakan.


Kementerian PU telah menerbitkan 
Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) , untuk mempelajari hal tersebut  silakan klik di 

 http://balitbang.pu.go.id/w/wp-content/uploads/2012/12/Indeks.pdf


Post a Comment

0 Comments