header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

belanja pemeliharaan atau renovasi ?

saya mau tanya utk penggantian kusen jendela lebih tepat ke pemeliharaan atau renovasi gedung ya pak?

Apakah rehabilitasi gedung sama dengan pemeliharaan ya pak?

Apakah pemelihraan dan rehabilitasi akunnya sama ya pak 52?

Mandar Tot Kemenkeu:

Ijin tanya..
Beda nya pemeliharaan gedung bangunan sama konstruksi apa ya?
Batas nya dibagian mana? 🙏

*1. Jenis Pengadaan dan definisi*

jenis pengadaan barang/jasa, dibagi kedalam 4;
1. Barang
*2. Pekerjaan Konstruksi (PK)*
3. Jasa Lainnya
4. Jasa Konsultansi.

definisi PK mengikuti definisi *UU 2/2017*, dimana kegiatan PK meliputi ;
- pembangunan
*- pemeliharaan*
- pembongkaran
- pembangunan kembali.

kalau terkait khusus bangunan (gedung negara), PUPR 22/18, menyebutkan bahwa *kegiatan* PK pd pembangunan gedung, meliputi ;
* pembangunan baru
* perluasan
* lanjutan (yg blum selesai)
* pembangunan utk *perawatan* (rehab, renov, dan restorasi) termasuk prrbaikan sebagian atau seluruhx.

2. Klasifikasi PK

klasifikasi dan sub klasifikasi kompetensi PK bisa dilihat di PUPR 8/2011 --> 19/2014, dimana dpt dilihat bahwa klasifikasi PK, terdiri dr klasifikasi dan subklasi sbb ;
1. Bangunan Gedung
2. Bangunan Sipil
3. Pek instalasi ME
4. Jasa pelaks lainnya
5. Jasa pelaks spesialis
6. Jasa pelaks ketrmpilan
7. JK terintegrasi.

pd penjelasan, dpt kita lihat bhwa klasifikasi tersebut tdk hanya membangun namun termasuk rehab dan renov.

3. Klasifikasi PK dilihat sudut pandang regulasi keuangan

PMK 181/2016, dpt kita ketahui definisi ;
1. Rehabilitasi ; perbaikan AT yg rusak sebagia n dgn tanpa meningkatkan kualitas dan atau kapasitas dgn maksud dpt digunakan sesuai kondisi semula.

2. Renovasi; perbaikan AT yg rusak/menganti yg baik dgn maksud meningkatkan kualitas/kapasitas

3. Restorasi; perbaikan AT yg rusak dgn tetap mempertahankan arsitekturx.

pd PP 71/2010, biaya terkait perolehan aset dibedakan menjadi 2;
1. pengeluaran utk memperoleh aset awal
2  pengeluaran setelah perolehan aset (subsequent expenditure)

Nmr 1 merupakan belanja operasional, nmr 2 dan 3 merupakan pengeluaran yg dpt dikapitalisasi


bagaimana pengalokasian belanja utk keg PK?

berdsarkan PMK 102/2018, salah satu pengklasifikasian anggaran, terdapat pengklasifian menurut jenis belanja

Jenis belanja  pd pengelolaan APBN dikenal, sbb;
1. bel pegawai
2. bel barang dan jasa
3. bel modal
4. dst
5. dst.

pd bel barang dan jasa, terdapat bel pemeliharaan, yaitu bel yg digunakan utk pengeluaran yg tdk menambah umur ekonomis, tdk memberikan manfaat dlm bntuk kapasitas, mutu dan sejnisx.
bel pemeliharaan digunakan utk mengembalikan performance semula dr aset tersebut.

dr sub poin 1 s.d 3 bahasan diatas, maka sy simpulkan... pekerjaan konstruksi terkait bangunan dialokasikan kedalam belanja ;

1. belanja pemeliharaan ; rehabilitasi

2. belanja modal; bangun baru, perluasan, lanjutan, perawatan khusus renovasi dan restorasi.

dimana kesemuanya masuk dlm kelompok pekerjaan konstruksi.

#perhatikan ketentuan kapitalisasi min pd PMK 181/2016

Yg sering jadi perdebatan dilapangan, batas antara Rehabilitasi dan Renovasi pada istilah tanpa meningkatkan kualitas/kapasitas

Jika mengganti bagian dari gedung, sudah pasti dengan material yang baru dan sudah pasti meningkatkan kualitas/kapasitas

coba cari penggantian bagian gedung yg tidak meningkatkan kualitas/kapasitas?

apakah Rehabilitasi yg masuk dalam kategori belanja pemeliharaan ada batasan nilai maksimal? ini akan lebih mudah dan menghindari perdebatan

per 31/pb/2008 dpt menjadi mengenai definisi belanja pemeliharaan.

pmk 78/2019 pd bagian penjelasan terkait biaya pemeliharaan serta kep 311/pb/2018 terkait akun belanja pemeliharaan dpt dijadikan acuan, bhwa yg masuk belanja pemeliharaan ini kategori tingkat kerusakannya kurang dr 3%

kalau by definisi, maka jawabanx yes sama pak

Jd kesimpulannya penggantian kusen masuk ke pemeliharaan ya pak

kalau kurang dr 25 juta, maka tetap ke bel pemeliharaan

Karena nilainya secara keseluruhan lebih dari 25 jt

Siapa yg berwenang menetapkan % kerusakan Pak?

sy melihatx tdk secara tekstual tp kontekstualx.

terkadang, kita menggunakan bel pemeliharaan. pdhal sejatix, ternyata yg kita lakukan memenuhi kriteria bel modal dan diatas batas min kapitalisasi, sehinggax seharusx di bel modal

Post a Comment

1 Comments

  1. Do you need to hack into any, databaseserver spy on Facebook,Emails, Whatsapp, Viber, Snapchat, Instagram and many more.
    I urge you to get in touch with the best people for the job, i have confirm the service when i need to spy on my spouse phone. They are good at Phone Cloning and Bitcoin/binary minning and any other hack job.
    Thanks guys for the team work HACKINTECHNOLOGYATGMAILDOTCOM

    +12132951376(WHATSAPP)

    ReplyDelete