Pekerjaan swakelola ada tiga model :
2.
Swakelola yang dilakukan oleh instansi
pemerintah lain
3.
Swakelola yang dilakukan oleh kelompok masyarakat
Bagaimana pengenaan pajaknya ?
1. Swakelola yang dilakukan oleh instansi
sendiri
Untuk
Swakelola yang dilakukan oleh instansi sendiri :
-
pengenaan pajak seperti PPN bila ada belanja
melebihi Rp. 1 juta rupiah,
-
PPh akan dikenakan bila ada belanja barang
melebihi Rp. 2 juta rupiah
-
Pengenaan pajak honor dikenakan.
2. Swakelola yang dilakukan oleh instansi
pemerintah lain
Untuk
Swakelola yang dilakukan oleh instansi pemerintah lain.
Penyaluran dana dari instansi sendiri ke
instansi pemerintah lain tidak dikenakan PPN dan PPH tetapi instansi pemerintah
lain bila menggunakan dana tersebut akan dilakukan :
-
pengenaan pajak seperti PPN akan terjadi bila
ada belanja melebihi Rp. 1 juta rupiah,
-
PPh akan dikenakan bila ada belanja barang
melebihi Rp. 2 juta rupiah
-
Pengenaan pajak honor dikenakan.
3. Swakelola yang dilakukan oleh kelompok
masyarakat
Penyaluran dana dari instansi sendiri ke kelompok
masyarakat tidak dikenakan PPN dan PPH. Mengenai
penggunaan dana oleh Kelompok masyarakat, menjadi tanggung jawab kelompok
masyarakat sendiri. Instansi pemerintah yang menyalurkan dana, tidak memiliki
kewajiban sebagai wajib pungut pajak atas pengeluaran yang dilakukan oleh
kelompok masyarakat.
23 Comments
asss... pak
ReplyDeletepak saya ada konsultasi diforum pengadaan barang/jasa. diforum itu pendapat tentang pekerjaan swakelola berbeda beda mengenai pajak PPN dan PPH terhadap swakelola, ada mengatakan swakeloa tidak kena pajak, dan ada yg tidak. monon pendapat besertadasar hukumnya. trims
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteAsslm
DeleteCaranya dana swakelola ditransfer langsung full kepada Instansi Pemerintah Lain dalam hal ini Perguruan Tinggi Negeri (rekening resmi PTN). Pembayaran Pajak dilakukan berdasarkan rincian penggunaan anggaran sebagaimana tercantum sebelumnya dalam RAB. Yang membayarkan pajak biasanya adalah Bendahara Pengeluaran pada PTN.
Kalau dipotong dulu pajak, biasanya PTN kalau diaudit akan mencantumkan "Terhutang Pembayaran Kegiatan atau Pembayaran Kegiatan x Belum Dibayar oleh Instansi A, terhutang Rp ........ >.<"
Ass pak, saya mau tanya nih pak, lembaga PNPM yg melakukan pembangunan jalan secara swadaya, apakah bahan2 yang dibelanjakan masyarakat untuk pekerjaan itu dikenai pajak PPN ?? Atau pajak lain pak ?
ReplyDeleteMohon penjelasannya pak
Siang pak, saya mau tanya nih, lembaga PNPM yang melakukan pembangunan jalan secara swadaya, apakah bahan2 yang diperlukan dalam pekerjaan tersebut dikenai PPN ? Ataukah ada pajak lain yg timbul ?
ReplyDeleteMohon penjelasannya pak ....
terimakasih ....
Pada prinsipnya PPN itu dipungut oleh wajib pungut yg dlm hal ini adl bendahara pemerintah, sedangkan pph 21 dipotong oleh pembayar gaji atau upah. Baik pemungut maupun pemotong hrs punya NPWP. Kasus PNPM, Krn pelaksananya masyarakat, mereka bukan wajib pungut jd tidak perlu mengenakan ppn, sedangkan utk pph 21 krn pelaksana di tk desa tdk berbadan hukum dan tdk berbadan NPWP, pph nya pun tdk perlu dipotong.
ReplyDeleteprogram sanimas tahun ini dana berasal dari belanja barang, tetapi proses dilapangan adalah swakelola. Apaka masih dikenakan pajak juga, mohon informasinya
Deletesiang pak mohon bantuannya gini pak pekerjaan bangunan swakelola dalam pembelian bahan material apakah kena ppn dan pph pak mohon penjelasannya
DeletePak Muji, trimakasih artikelnya. Ada yg mau sy tanyakan terkait penjelasan ini dasar hukumnya peraturan yg mana, pasal brpa ya?
ReplyDeleteSwakelola yang dilakukan oleh kelompok masyarakat
Penyaluran dana dari instansi sendiri ke kelompok masyarakat tidak dikenakan PPN dan PPH. Mengenai penggunaan dana oleh Kelompok masyarakat, menjadi tanggung jawab kelompok masyarakat sendiri. Instansi pemerintah yang menyalurkan dana, tidak memiliki kewajiban sebagai wajib pungut pajak atas pengeluaran yang dilakukan oleh kelompok masyarakat.
Saya mau tanya, apa dasar hukumnya sehingga swakelola tipe 3 yg dikerjakan oleh kelompoktani tdk kena pajak, sy sdh lakukan tapi inspektorat suruh bayarkan pajaknya krn sy tdk mampu menunjukkan regulasinya, jd sy minta regulasinya swakelola tipe 3
ReplyDeleteMau tanya pak sy mendapat pekerjaan swakelola pemeliharaan rutin jalan nasional dari balai bina marga,
ReplyDeleteApakah pekerjaan ini dikenakan pph-ppn jg,klu ia seharusnya berapa persen pak makasih
Pak saya mau bertanya apakah swakelola itu sudah dipotong pajaknya di uang muka pertama atau termin 1
ReplyDeleteMet siang pak, saya pingin pesan buku perpajakan .bisa minta no kontak???
ReplyDeleteKlau swakelola tipe 4 oleh masyarakat apakah ada ppn dan pph nya pak
ReplyDeleteKlau bisa dengan aturan yng mengatur nya pak. Makasih
ReplyDeleteMohon penjelasannya pak, kalau swakelola yg dilaksanakan oleh kantor kelurahan apakah kena pajak
ReplyDeleteKena ppn dan pph kah...jika ia tolong aturan yg mengatur pak
ReplyDeleteMaaf mau nanya pak
ReplyDeleteTerkait pekerjaan dlm prog Dana Kelurahan oleh kelompok dengan metode swakelola tipe 4, apakah pengenaan pajak-pajaknya sesuai total pagu anggaran atau berdasarkan nota/kuitansi belanja sj
Tks 🙏
Pak Mudji, jadi untuk jasa konsultansi dengan metode swakeloal tipe 3 tidak dikenakan pajak ya pak? Terima kasih.
ReplyDeleteApabila dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi melalui swakelola tipe 4 oleh Pokmas terdapat kebutuhan bahan/material yg dibeli di toko oleh pokmas, apakah material/bahan yg nilainya lebih dari juta tsb dikenakan ppn dan pph pak walaupun toko tsb bukan pkp/tidak ada faktur pajak? Mohon pencerahannya Pak.Terimakasih
ReplyDeleteSelamat pagi pak, mohon pencerahannya. Jika kegiatan swakelola oleh kelompok masyarakat dan ada bersentuhan dengan galian c. Bagaimana dengan pajak galian c nya? Terima kasih banyak pak
ReplyDeleteSelamat sore pak, Mohon pencerahanya pak apakah dalam ada aturan yang baku dalam swakelola tipe 2 yang menyatakan swakelola tipe 2 tidak trkena Pajak, jika ada mohon dijelaskan pak pada peraturannya, Terimakasih
ReplyDeletesaya mau tanya kl pekerjaan swakelola dr intansi ke kontraktor dikenakan ppn dan pph??
ReplyDelete