header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengenaan Pajak dalam pekerjaan swakelola


Pekerjaan swakelola ada tiga model :

1.      Swakelola yang dilakukan oleh instansi sendiri
2.       Swakelola yang dilakukan oleh instansi pemerintah lain
3.       Swakelola yang dilakukan oleh kelompok masyarakat

Bagaimana pengenaan pajaknya ?

1.       Swakelola yang dilakukan oleh instansi sendiri
Untuk  Swakelola yang dilakukan oleh instansi sendiri :
-          pengenaan pajak seperti PPN bila ada belanja melebihi Rp. 1 juta rupiah,
-          PPh akan dikenakan bila ada belanja barang melebihi Rp. 2 juta rupiah
-          Pengenaan pajak honor dikenakan.

2.       Swakelola yang dilakukan oleh instansi pemerintah lain
Untuk  Swakelola yang dilakukan oleh instansi pemerintah lain.
Penyaluran dana dari instansi sendiri ke instansi pemerintah lain tidak dikenakan PPN dan PPH tetapi instansi pemerintah lain bila menggunakan dana tersebut akan dilakukan :
-          pengenaan pajak seperti PPN akan terjadi bila ada belanja melebihi Rp. 1 juta rupiah,
-          PPh akan dikenakan bila ada belanja barang melebihi Rp. 2 juta rupiah
-          Pengenaan pajak honor dikenakan.

3.       Swakelola yang dilakukan oleh kelompok masyarakat
Penyaluran dana dari instansi sendiri ke kelompok masyarakat  tidak dikenakan PPN dan PPH. Mengenai penggunaan dana oleh Kelompok masyarakat, menjadi tanggung jawab kelompok masyarakat sendiri. Instansi pemerintah yang menyalurkan dana, tidak memiliki kewajiban sebagai wajib pungut pajak atas pengeluaran yang dilakukan oleh kelompok masyarakat.

Post a Comment

23 Comments

  1. asss... pak
    pak saya ada konsultasi diforum pengadaan barang/jasa. diforum itu pendapat tentang pekerjaan swakelola berbeda beda mengenai pajak PPN dan PPH terhadap swakelola, ada mengatakan swakeloa tidak kena pajak, dan ada yg tidak. monon pendapat besertadasar hukumnya. trims

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Asslm
      Caranya dana swakelola ditransfer langsung full kepada Instansi Pemerintah Lain dalam hal ini Perguruan Tinggi Negeri (rekening resmi PTN). Pembayaran Pajak dilakukan berdasarkan rincian penggunaan anggaran sebagaimana tercantum sebelumnya dalam RAB. Yang membayarkan pajak biasanya adalah Bendahara Pengeluaran pada PTN.

      Kalau dipotong dulu pajak, biasanya PTN kalau diaudit akan mencantumkan "Terhutang Pembayaran Kegiatan atau Pembayaran Kegiatan x Belum Dibayar oleh Instansi A, terhutang Rp ........ >.<"

      Delete
  3. Ass pak, saya mau tanya nih pak, lembaga PNPM yg melakukan pembangunan jalan secara swadaya, apakah bahan2 yang dibelanjakan masyarakat untuk pekerjaan itu dikenai pajak PPN ?? Atau pajak lain pak ?
    Mohon penjelasannya pak

    ReplyDelete
  4. Siang pak, saya mau tanya nih, lembaga PNPM yang melakukan pembangunan jalan secara swadaya, apakah bahan2 yang diperlukan dalam pekerjaan tersebut dikenai PPN ? Ataukah ada pajak lain yg timbul ?
    Mohon penjelasannya pak ....
    terimakasih ....

    ReplyDelete
  5. Pada prinsipnya PPN itu dipungut oleh wajib pungut yg dlm hal ini adl bendahara pemerintah, sedangkan pph 21 dipotong oleh pembayar gaji atau upah. Baik pemungut maupun pemotong hrs punya NPWP. Kasus PNPM, Krn pelaksananya masyarakat, mereka bukan wajib pungut jd tidak perlu mengenakan ppn, sedangkan utk pph 21 krn pelaksana di tk desa tdk berbadan hukum dan tdk berbadan NPWP, pph nya pun tdk perlu dipotong.

    ReplyDelete
    Replies
    1. program sanimas tahun ini dana berasal dari belanja barang, tetapi proses dilapangan adalah swakelola. Apaka masih dikenakan pajak juga, mohon informasinya

      Delete
    2. siang pak mohon bantuannya gini pak pekerjaan bangunan swakelola dalam pembelian bahan material apakah kena ppn dan pph pak mohon penjelasannya

      Delete
  6. Pak Muji, trimakasih artikelnya. Ada yg mau sy tanyakan terkait penjelasan ini dasar hukumnya peraturan yg mana, pasal brpa ya?
    Swakelola yang dilakukan oleh kelompok masyarakat
    Penyaluran dana dari instansi sendiri ke kelompok masyarakat tidak dikenakan PPN dan PPH. Mengenai penggunaan dana oleh Kelompok masyarakat, menjadi tanggung jawab kelompok masyarakat sendiri. Instansi pemerintah yang menyalurkan dana, tidak memiliki kewajiban sebagai wajib pungut pajak atas pengeluaran yang dilakukan oleh kelompok masyarakat.

    ReplyDelete
  7. Saya mau tanya, apa dasar hukumnya sehingga swakelola tipe 3 yg dikerjakan oleh kelompoktani tdk kena pajak, sy sdh lakukan tapi inspektorat suruh bayarkan pajaknya krn sy tdk mampu menunjukkan regulasinya, jd sy minta regulasinya swakelola tipe 3

    ReplyDelete
  8. Mau tanya pak sy mendapat pekerjaan swakelola pemeliharaan rutin jalan nasional dari balai bina marga,
    Apakah pekerjaan ini dikenakan pph-ppn jg,klu ia seharusnya berapa persen pak makasih

    ReplyDelete
  9. Pak saya mau bertanya apakah swakelola itu sudah dipotong pajaknya di uang muka pertama atau termin 1

    ReplyDelete
  10. Met siang pak, saya pingin pesan buku perpajakan .bisa minta no kontak???

    ReplyDelete
  11. Klau swakelola tipe 4 oleh masyarakat apakah ada ppn dan pph nya pak

    ReplyDelete
  12. Klau bisa dengan aturan yng mengatur nya pak. Makasih

    ReplyDelete
  13. Mohon penjelasannya pak, kalau swakelola yg dilaksanakan oleh kantor kelurahan apakah kena pajak

    ReplyDelete
  14. Kena ppn dan pph kah...jika ia tolong aturan yg mengatur pak

    ReplyDelete
  15. Maaf mau nanya pak
    Terkait pekerjaan dlm prog Dana Kelurahan oleh kelompok dengan metode swakelola tipe 4, apakah pengenaan pajak-pajaknya sesuai total pagu anggaran atau berdasarkan nota/kuitansi belanja sj
    Tks 🙏

    ReplyDelete
  16. Pak Mudji, jadi untuk jasa konsultansi dengan metode swakeloal tipe 3 tidak dikenakan pajak ya pak? Terima kasih.

    ReplyDelete
  17. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi melalui swakelola tipe 4 oleh Pokmas terdapat kebutuhan bahan/material yg dibeli di toko oleh pokmas, apakah material/bahan yg nilainya lebih dari juta tsb dikenakan ppn dan pph pak walaupun toko tsb bukan pkp/tidak ada faktur pajak? Mohon pencerahannya Pak.Terimakasih

    ReplyDelete
  18. Selamat pagi pak, mohon pencerahannya. Jika kegiatan swakelola oleh kelompok masyarakat dan ada bersentuhan dengan galian c. Bagaimana dengan pajak galian c nya? Terima kasih banyak pak

    ReplyDelete
  19. Selamat sore pak, Mohon pencerahanya pak apakah dalam ada aturan yang baku dalam swakelola tipe 2 yang menyatakan swakelola tipe 2 tidak trkena Pajak, jika ada mohon dijelaskan pak pada peraturannya, Terimakasih

    ReplyDelete
  20. saya mau tanya kl pekerjaan swakelola dr intansi ke kontraktor dikenakan ppn dan pph??

    ReplyDelete