Dalam Perpres 16 tahun 2018 Perubahan kontrak tidak membatasi untuk kontrak lump sum sebagaimana dilarang dalam Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya (pasal 87 ayat 1a).
Bagaimana perubahan kontrak lump sum untuk pekerjaan konstruksi ?
Dalam Perpres 16 tahun 2018 pada pasal54
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/ atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
(2) Dalam hal perubahan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan penambahan nilai kontrak, perubahan kontrak dilaksanakan dengan ketentuan penambahan nilai kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam Kontrak awal
Kalau kontrak lump sum pekerjaan konstruksi karena kondisi lapangan diperlukan perubahan.. bagaimana menilai perubahan harga kontrak ?
Ini perlu kehati-hatian kalau kontrak lumsum dapat diubah. Bagi yang berpengalaman tidak ada kesulitan menego harga komponen dari kontrak lumsum. Kalau PPK dan panitia peneliti kontrak tidak mampu dapat berpotensi kerugian negara.
Ada UU Jasa Konstruksi dan dalam dan Peraturan Pemerintah No 29 tahun 2000, kontrak jenis apapun bisa berubah, sepanjang gambar dan spec diperlukan berubah.
Bahkan kontrak design and build ( kontrak terintegrasi) lumpsum....apakah dengan demikian juga tidak bisa berubah ?
1 ketika berubah...bila suatu kontrak lumpsum harus ada pernyataan/uji atau alasan yang hal tersebut diperlukan berubah.
2 Harus diopname pekerjaanya .... diperlukan tim dan peran APIP untuk menilai kewajaran harga atau mencegah adanya kerugian negara .
Standar Dokumen berdasar Permen PU 31 tahun 2015
Perubahan Kontrak
36.1. Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak.
36.2. Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi:
a. perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak atas persetujuan Pengguna Anggaran;
b. perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan dan/atau karena perubahan pelaksanaan pekerjaan atas persetujuan Pengguna Anggaran;
c. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
36.3. Untuk kepentingan perubahan kontrak, PPK menugaskan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
Perubahan Kuantitas dan Harga
38.1 Perubahan kuantitas hanya dilakukan apabila terdapatperubahan gambar dan spesifikasi(lingkup pekerjaan).
38.2 Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari kuantitas awal akibat perubahan lingkup pekerjaan, maka pembayaran volume selanjutnya dengan negosiasi.
38.3 Apabila diperlukan mata pembayaran baru akibat perubahan lingkup pekerjaan, maka penyedia jasa harus menyerahkan rincian harga kepada PPK. Penentuan harga satuan mata pembayaran baru dilakukan dengan negosiasi.
Untuk kontrak lumpsum bila diperlukan berubah maka didasarkan dilakukan
1 ada opname pekerjaan dan dibayar sesuai progres. Terhadap item-item pekerjaan yag blended/tidak terpisahkan sampai selesai akan dihitung berdasar rencana prosentase tertentu sesuai yang tercantum dalam kontrak
2 contoh kasus gedung dengan kontrak lumpsum yg berubah, dilperlukan adanya proses justifikasi perlu berubah karena kondisi tertentu, dengan menghitung atau adanya menambah volume dan harga dengan bantuan APIP/BPKP===> dengan pendekatan seperti kontrak Harga satuan namun mendasari pada gambar.
Contoh berikut, ada perubahan lingkup dan design dalam rangka efisiensi atau optimalisasi fungsi bangunan (tergantung justifikasi perubahannya).
Sebagaimana diketahui dalam kontrak lumpsum tidak wajib menyampaikan analisa harga satuan. Dalam hal kontrak lumpsum apabila terjadi perubahan lingkup akibat adanya perubahan design maka harus dibuka analisa harga satuan terhadap item-item yang mengalami perubahan, kemudian disandingkan dengan analisa harga satuan pekerjaan perubahan. Apabila jenis pekerjaan awal dengan pekerjaan yang perubahan jenisnya sama (misal konstruksi baja semula menggunakan H beam dia 300 mm dirubah/di efisienkan menggunakan H beam 250 mm) maka analisanya menggunakan analisa yg sama hanya harga satuan dasarnya yg dirubah).
Namun apabila jenis konstruksinya yg berubah (mis dari konstruksi baja dirubah menggunakan beton), maka analisa harga satuan baja ditampilkan bersama dengan analisa konstruksi baja dalam 1 tabel sehingga akan dilihat adanya perubahan (efisiensi/optimalisasi) dari penggunaan alternatif metode dari struktur baja dengan struktur beton. Perubahan-perubahan tersebut harus dibuatkan justifikasi dgn lampiran design notes/calculation.
Alasan perubahan biasa dari aspek kekuatan struktur (strengths), aspek esthetic/ arsitektural atau alasan efisiensi. Perubahan design ini memang harus dilakukan oleh yang benar-benar ahli karena cenderung menjadi peluang atau di exploit oleh penyedia.
Jadi saran agar lebih memilih menggunakan kontrak harga satuan, karena sering dari sisi pengguna masih menginginkan perubahan-perubahan dalam pelaksanaan kontrak dan dari sisi penyedia ada peluang tidak bisa memenuhi dalam pelaksanaan kontrak karena sebab-sebab tertentu seperti bahan tidak ada dsb.
Sedangkan bila memang memerlukan perubahan kontrak maka agar dilakukan dalam kewajaran harga dan mencegah adanya kerugian negara. Silakan dilibatkan APIP dan atau BPKP.
Terjadinya kerugian negara atau adanya temuan kerugian negara sepanjang tidak diiringi adanya mens rea yang terbukti adanya intervensi, kolusi, suap dsb, maka agar dikembalikan ke negara ( bukan tindak pidana korupsi ), bila temuan audit atas kerugian negara tidak benar maka kita bisa membantahnya.
Semoga bermanfaat.
Tulisan dibuat dari diskusi dengan bapak Djamaluddin Abubakar, Antonius S dan Alwi Ibrahim
2 Comments
Ass.wr.wt.saya IBU NUR INTAN tki singapore sangat berterima kasih kepada AKI SOLEH, berkat bantuan angka jitu yang di berikan AKI SOLEH, saya bisah menang togel 4D yaitu (1924)? dan alhamdulillah saya menang (359,juta)sekarang saya sudah bisah melunasi hutang-hutang saya dan menyekolahkan anak-anak saya. sekarang saya sudah bisah hidup tenang berkat bantuan AKI SOLEH. bagi anda yang termasuk dalam kategori di bawah ini;
ReplyDelete1.di lilit hutang
2.selalu kalah dalam bermain togel
3.barang-barang berharga sudah habis buat judi togel
4.hidup sehari-hari anda serba kekurangan
5.anda sudah kemana-mana tapi belum dapat solusi yang tepat
6.pesugihan tuyul
7.pesugihan bank gaib
8.pesugihan uang balik
9.pesugihan dana gaib, dan dll
dan anda ingin mengubah nasib melalui jalan togel seperti saya hub AKI SOLEH di no; 082-313-336-747.
atau anda bisah kunjungi blog AKI "K L I K D I S I N I"
Atau Chat/Tlpn di WhatsApp (WA)
No WA Aki : 082313336747
"A T A U K L I K S I T U S K A M I"
UNTUK JENIS PUTARAN; SGP, HK, MACAU, MALAYSIA, SYDNEY, TOTO MAGNUM, TAIPE, THAILAND, LAOS, CHINA, KOREA, KAMBODIA, KUDA LARI, ARAB SAUDI,
AKI SOLEH dengan senang hati membantu anda memperbaiki nasib anda melalui jalan togel karna angka gaib/jitu yang di berikan AKI SOLEH tidak perlu di ragukan lagi.sudah terbukti 100% akan tembus. karna saya sudah membuktikan sendiri.buat anda yang masih ragu, silahkan anda membuktikan nya sendiri.
SALAM KOMPAK SELALU.DAN SELAMAT BUAT YANG JUPE HARI INI
..(`’•.¸(` ‘•. ¸* ¸.•’´)¸.•’´)..
«082-313-336-747»
..(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ )..
Mau tanya pak... Klo kontrak untuk item lumpsump misal konstruksi jalan layang, kolom 100 terus di pangkas menjadi 80, dimana target panjang berubah, bagaimana cara mengubah kontrak untuk semua item lumpsumpnya,seperti kolom pierhed, dsb.. terima kasih..
ReplyDelete