Berpedoman pada
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 243/PMK.05/2015
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 194/PMK.05/2014
TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEKERJAAN YANG
TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN.
Pasal 4
(1) Penyelesaian sisa pekerjaan yang dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan;
b. penyedia barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai;
c. berdasarkan penelitian KPA, pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan dimaksud dapat dilakukan pada tahun anggaran berikutnya dengan menggunakan dana yang diperkirakan dapat dialokasikan dalam DIPA Tahun Anggaran berikutnya melalui revisi anggaran.
(2) Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. pernyataan kesanggupan dari penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan sisa pekerjaan;
b. waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sisa pekerj aan dengan keten tuan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan;
SEKALI LAGI INI UNTUK APBN.
Dana APBD agar membuat peraturan kepala daerah.
Coba klik di http://www.husinansari.co.nr/
YANG PENTING ADALAH
PENGENDALIAN KONTRAK DARI AWAL KONTRAK DAN WAKTU KE WAKTU bukan berpikir adanya 50 hari atau 90 hari
Pemberian kesempatan perpanjangan waktu kontrak yang melebihi tahun anggaran harus ada kepastian bisa di bayar di 2017.
Kalo nggak bisa dibayar di 2017,,ya diputus saja dan dikenai sanksi penyedianya.
Pasal 4
(1) Penyelesaian sisa pekerjaan yang dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan;
b. penyedia barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai;
c. berdasarkan penelitian KPA, pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan dimaksud dapat dilakukan pada tahun anggaran berikutnya dengan menggunakan dana yang diperkirakan dapat dialokasikan dalam DIPA Tahun Anggaran berikutnya melalui revisi anggaran.
(2) Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. pernyataan kesanggupan dari penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan sisa pekerjaan;
b. waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sisa pekerj aan dengan keten tuan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan;
SEKALI LAGI INI UNTUK APBN.
Dana APBD agar membuat peraturan kepala daerah.
Coba klik di http://www.husinansari.co.nr/
YANG PENTING ADALAH
PENGENDALIAN KONTRAK DARI AWAL KONTRAK DAN WAKTU KE WAKTU bukan berpikir adanya 50 hari atau 90 hari
Pemberian kesempatan perpanjangan waktu kontrak yang melebihi tahun anggaran harus ada kepastian bisa di bayar di 2017.
Kalo nggak bisa dibayar di 2017,,ya diputus saja dan dikenai sanksi penyedianya.
kalo ngasih kesempatan kontrak
50 hari = denda 5%
90 hari = denda 9%
terus untungnya kontraktor bgmn ?
50 hari = denda 5%
90 hari = denda 9%
terus untungnya kontraktor bgmn ?
1 Comments
Kalau Penyedia tidak dikasih kesempatan perpanjangan waktu kontrak yang melebihi tahun anggaran, apakah penyedia bisa dikenakan sanksi daftar hitam??
ReplyDelete