header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

90 HARI ( PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN KONTRAK S.D. 90 HARI )

Untuk dana APBN.
Berpedoman pada
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 243/PMK.05/2015
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 194/PMK.05/2014 TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN.

Pasal 4
(1) Penyelesaian sisa pekerjaan yang dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan;
b. penyedia barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai;
c. berdasarkan penelitian KPA, pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan dimaksud dapat dilakukan pada tahun anggaran berikutnya dengan menggunakan dana yang diperkirakan dapat dialokasikan dalam DIPA Tahun Anggaran berikutnya melalui revisi anggaran.
(2) Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. pernyataan kesanggupan dari penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan sisa pekerjaan;
b. waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sisa pekerj aan dengan keten tuan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan;
SEKALI LAGI INI UNTUK APBN.

Dana APBD agar membuat peraturan kepala daerah.
Coba klik di  http://www.husinansari.co.nr/

YANG PENTING ADALAH 
PENGENDALIAN KONTRAK DARI AWAL KONTRAK DAN WAKTU KE WAKTU bukan berpikir adanya 50 hari atau 90 hari 

Pemberian kesempatan perpanjangan waktu kontrak yang melebihi tahun anggaran harus ada kepastian bisa di bayar di 2017.
Kalo nggak bisa dibayar di 2017,,ya diputus saja dan dikenai sanksi penyedianya.


kalo ngasih kesempatan kontrak
50 hari = denda 5%
90 hari = denda 9%
terus untungnya kontraktor bgmn ?

Post a Comment

1 Comments

  1. Kalau Penyedia tidak dikasih kesempatan perpanjangan waktu kontrak yang melebihi tahun anggaran, apakah penyedia bisa dikenakan sanksi daftar hitam??

    ReplyDelete