header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Kontraktor fisik minta perpanjangan waktu, bagaimana dengan konsultan pengawas ?

Pekerjaan fisik yang diawasi oleh pihak konsultan belum berakhir, dikarenakan pihak kontraktor meminta perpanjangan waktu untuk menyeleasikan pekerjaan dalam waktu 20 hari.

pihak konsultan merasa kontrak mereka telah berakhir, dan dalam kontrak mereka perpanjangan waktu tersebut tidak tidak ada perjanjiannya, dan pihak konsultan meminta termyn 100%. dalam hal ini pihak dinas membuat surat perintah kerja untuk konsultan agar pekerjaan kontraktor tetap diawasi, dan biaya yg keluar dalam mengawasi pekerjaan kontraktor dalam mawa perpanjangan waktu tersebut dibebankan ke pihak kontraktor
pertanyaannya :
1. apa yang harus kami lakukan..?
2. apakah boleh pihak dinas mengeluarkan surat perintah kerja tersebut..?
2. apakah ada dasar hukumnya..?
Respon :
1. mengenai tugas konsultan agar dilihat dalam kontraknya, mungkin akan ada hal sebagai berikut :
 - dalam hal kontrak harga satuan maka konsultan pengawas dalam hal ada perpanjangan waktu akan berakibat penambahan biaya
 - dalam hal kontraknya kontrak lumpsum  atau prosentase maka konsultan pengawas harus memenuhi s.d. pekerjaan konstruksi selesasi
2. dalam hal dikontraknya adalah kontrak harga satuan, maka dapat dianggarkan kembali/diaddendum untuk penambahan waktu ini  atau biaya yang akan ditimbul merupakan kesepakatan dengan kontraktornya.
3. dasar hukumnya adalah kontrak berkenaan

Post a Comment

1 Comments