Pekerjaan fisik yang diawasi oleh pihak konsultan belum berakhir, dikarenakan pihak kontraktor meminta perpanjangan waktu untuk menyeleasikan pekerjaan dalam waktu 20 hari.
pihak konsultan merasa kontrak mereka telah berakhir, dan dalam kontrak mereka perpanjangan waktu tersebut tidak tidak ada perjanjiannya, dan pihak konsultan meminta termyn 100%. dalam hal ini pihak dinas membuat surat perintah kerja untuk konsultan agar pekerjaan kontraktor tetap diawasi, dan biaya yg keluar dalam mengawasi pekerjaan kontraktor dalam mawa perpanjangan waktu tersebut dibebankan ke pihak kontraktor
pertanyaannya :
1. apa yang harus kami lakukan..?
2. apakah boleh pihak dinas mengeluarkan surat perintah kerja tersebut..?
2. apakah ada dasar hukumnya..?
Respon :
1. mengenai tugas konsultan agar dilihat dalam kontraknya, mungkin akan ada hal sebagai berikut :
- dalam hal kontrak harga satuan maka konsultan pengawas dalam hal ada perpanjangan waktu akan berakibat penambahan biaya
- dalam hal kontraknya kontrak lumpsum atau prosentase maka konsultan pengawas harus memenuhi s.d. pekerjaan konstruksi selesasi
2. dalam hal dikontraknya adalah kontrak harga satuan, maka dapat dianggarkan kembali/diaddendum untuk penambahan waktu ini atau biaya yang akan ditimbul merupakan kesepakatan dengan kontraktornya.
3. dasar hukumnya adalah kontrak berkenaan
1 Comments
terimakasih atas informasinya pak
ReplyDelete