Dalam suatu pekerjaan kontruksi, pelaksana menyelesaikan pekerjaan lebih cepat dari batas kontrak.
PPHP melakukan pemeriksaan dan menilai bahwa volume pekerjaan sudah sesuai RAB/Desain Perencanaan, dan merekomendasikan pembayaran.
Setelah proses pembayaran/pencairan, hasil pemeriksaan APIP menemukan selisih kurang akan hasil pekerjaan yg dimaksud & merekomendasikan pengembalian atas kelebihan pembayaran terhadap kekurangan volume pekerjaan.
Apakah yg harus dilakukan oleh PPK dan PA dalam kasus ini ?
PPHP melakukan pemeriksaan dan menilai bahwa volume pekerjaan sudah sesuai RAB/Desain Perencanaan, dan merekomendasikan pembayaran.
Setelah proses pembayaran/pencairan, hasil pemeriksaan APIP menemukan selisih kurang akan hasil pekerjaan yg dimaksud & merekomendasikan pengembalian atas kelebihan pembayaran terhadap kekurangan volume pekerjaan.
Apakah yg harus dilakukan oleh PPK dan PA dalam kasus ini ?
Respon :
PPK dan PA mengklarifikasi kepada penyedia dan bila perlu kepada pihak yang kompeten menguasai aspek teknis.
Dalam hal ada terbukti kelebihan bayar, segera diputuskan dalam waktu 60 hari, kemudian pembayaran kerugian negara diputuskan untuk dibayar sekaligus atau diangsur.
Rujukan
UU 15 tahun 2004
PP 38 tahun 2016
Kasus begini jangan ditakar selalu tipikor dunk !
Sepanjang tidak ada perbuatan tipikor. Tipikor itu apa ?
Apakah setiap kesalahan proses pengadaan dan kontrak yang bermasalah menjadi tipikor ? Kayaknya yang begini .. yaitu setiap kesalahan proses pengadaan dan kontrak yang bermasalah menjadi tipikor hanya di Indonesia saja.
PPK dan PA mengklarifikasi kepada penyedia dan bila perlu kepada pihak yang kompeten menguasai aspek teknis.
Dalam hal ada terbukti kelebihan bayar, segera diputuskan dalam waktu 60 hari, kemudian pembayaran kerugian negara diputuskan untuk dibayar sekaligus atau diangsur.
Rujukan
UU 15 tahun 2004
PP 38 tahun 2016
Kasus begini jangan ditakar selalu tipikor dunk !
Sepanjang tidak ada perbuatan tipikor. Tipikor itu apa ?
Apakah setiap kesalahan proses pengadaan dan kontrak yang bermasalah menjadi tipikor ? Kayaknya yang begini .. yaitu setiap kesalahan proses pengadaan dan kontrak yang bermasalah menjadi tipikor hanya di Indonesia saja.
4 Comments
kalau terjadi hal tersebut diatas, siapakah yang membayarkan kerugian negara tersebut? apakah PPK/PA atau Kontraktor?
ReplyDeleteada ada klausul dalam kontrak yang menyebutkan tentang kelebihan bayar tersebut. mohon petunjuknya pak, terima kasih.
Kita bisa lihat dimana letak kesalahannya trlebih dahulu. Adapun kerugian negara tetap ada namun tetap dikembalikan ke kas negara apabila ditemukan kelebihan bayar yg di akui antara kedua belah pihak.
Deletekalau kelebihan bayar akibat dijumpai kekurangan mutu/ kualitas bagaimana, sedangkan volume sudah terpenuhi...
ReplyDeleteKelebihan bayar hanya terjadi pada volume tdk sesuai spesifikasi, adapun terkait hasil pekerjaan tentang cacat mutu boleh itu terjadi pada tahap pelaksanaan kontrak sebelum PHO dan dapat di beri waktu untuk memperbaiki seblm keluar BA PHO
Delete