header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KELEBIHAN PEMBAYARAN PEKERJAAN KONSTRUKSI

Dalam suatu pekerjaan kontruksi, pelaksana menyelesaikan pekerjaan lebih cepat dari batas kontrak.
PPHP melakukan pemeriksaan dan menilai bahwa volume pekerjaan sudah sesuai RAB/Desain Perencanaan, dan merekomendasikan pembayaran.
Setelah proses pembayaran/pencairan, hasil pemeriksaan APIP menemukan selisih kurang akan hasil pekerjaan yg dimaksud & merekomendasikan pengembalian atas kelebihan pembayaran terhadap kekurangan volume pekerjaan.
Apakah yg harus dilakukan oleh PPK dan PA dalam kasus ini ?

Respon :
PPK dan PA mengklarifikasi kepada penyedia dan bila perlu kepada pihak yang kompeten menguasai aspek teknis.
Dalam hal ada terbukti kelebihan bayar, segera diputuskan dalam waktu 60 hari, kemudian pembayaran kerugian negara diputuskan untuk dibayar sekaligus atau diangsur.
Rujukan
UU 15 tahun 2004
PP 38 tahun 2016

Kasus begini jangan ditakar selalu tipikor dunk ! 
Sepanjang tidak ada perbuatan tipikor. Tipikor itu apa ? 
Apakah setiap kesalahan proses pengadaan dan kontrak yang bermasalah menjadi tipikor ? Kayaknya yang begini .. yaitu setiap kesalahan proses pengadaan dan kontrak yang bermasalah menjadi tipikor hanya di Indonesia saja.

Post a Comment

4 Comments

  1. kalau terjadi hal tersebut diatas, siapakah yang membayarkan kerugian negara tersebut? apakah PPK/PA atau Kontraktor?
    ada ada klausul dalam kontrak yang menyebutkan tentang kelebihan bayar tersebut. mohon petunjuknya pak, terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kita bisa lihat dimana letak kesalahannya trlebih dahulu. Adapun kerugian negara tetap ada namun tetap dikembalikan ke kas negara apabila ditemukan kelebihan bayar yg di akui antara kedua belah pihak.

      Delete
  2. kalau kelebihan bayar akibat dijumpai kekurangan mutu/ kualitas bagaimana, sedangkan volume sudah terpenuhi...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kelebihan bayar hanya terjadi pada volume tdk sesuai spesifikasi, adapun terkait hasil pekerjaan tentang cacat mutu boleh itu terjadi pada tahap pelaksanaan kontrak sebelum PHO dan dapat di beri waktu untuk memperbaiki seblm keluar BA PHO

      Delete