Pengakhiran Kontrak Pekerjaan Konstruksi yang disepakati seperti apa ?
(1) Ketika fisik pekerjaan selesai 100 ℅ sesuai persyaratan yang ditetapkan termasuk pemeriksaan hasil pekerjaan oleh tim PHO.
(2) Dalam hal terjadi peristiwa diluar kemampuan pihak berkontrak ketika pelaksanaan fisik berlangsung pekerjaan, dapat dilakukan pengakhiran yang disepakati.
Riad Horem
0 Comments