SP = surat peringatan
Saya mau bertanya pak dalam hal pemutusan kontrak, dimana sp2 telah
dikeluarkan namun di dalam kontrak bilang apabila dalam 14 hari vendor
tidak dapat menyelesaikan pekerjaan maka akan diberikan sp3.
Kontraknya habis 7 hari setelah sp 2, maka langsung diberikan sp3 atau
bisa diberikan pada hari ke 14? walaupun kontraknya sudah habis? Karena
masih ada pemeliharaan 60 hari kalender
Tks, mohon infonya pak ya, salam hormat buat keluarga.
Kalo waktu kontrak sudah berakhir ( sebelum waktu pemeliharaan ) ...
Walau belum diberi sp 1 ..ya sudah berakhir kontrak...
Kecuali kalo waktu kontrak belum berakhir... tidak serta merta diputus... ada peringatan dulu
0 Comments