header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PEMUTUSAN KONTRAK DAN SURAT PERINGATAN

SP = surat peringatan
Saya mau bertanya pak dalam hal pemutusan kontrak, dimana sp2 telah dikeluarkan namun di dalam kontrak bilang apabila dalam 14 hari vendor tidak dapat menyelesaikan pekerjaan maka akan diberikan sp3.

Kontraknya habis 7 hari setelah sp 2, maka langsung diberikan sp3 atau bisa diberikan pada hari ke 14? walaupun kontraknya sudah habis? Karena masih ada pemeliharaan 60 hari kalender
Tks, mohon infonya pak ya, salam hormat buat keluarga.

Kalo waktu kontrak sudah berakhir ( sebelum waktu pemeliharaan ) ...
Walau belum diberi sp 1 ..ya sudah berakhir kontrak...
Kecuali kalo waktu kontrak belum berakhir... tidak serta merta diputus... ada peringatan dulu

Post a Comment

0 Comments