header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PEMBAYARAN KONTRAK

1.     Pahami aturan pembayaran dan ketentuan pembayaran di kontrak, termasuk eskalasi harga sesuai peraturan dan ketentuan kontrak, adanya syarat pembayaran ke sub kontrak dsb
2.     Memastikan kebenaran addendum kontrak yang diperbolehkan atau berakibat perubahan nilai pembayaran
3.     Berdasar prestasi kerja / material on site / jaminan bernilai uang
4.     Dokumen yang disyaratkan sesuai ( misal berita acara kemajuan pekerjaan/termin, berita  acara serah terima, kuitansi dsb)
5.     tandatangan/paraf pihak terkait di dokumen yang disyaratkan
6.     Pemotongan PPN / PPh / Denda
7.     Mitigasi kerugian negara, bila ragu dilakukan audit teknis /keuangan ( audit sebelum pembayaran )
8.     Rekening penyedia yang benar sesuai kontrak

Peraturan yang perlu di perhatikan :
UU No. 1 tahun 2004 mengenai Perbendaharaan Negara
Peraturan Pemerintah No.  45 tahun 2013 mengenai Tata Cara Pelaksanaan APBN
Permenkeu  No. 190/PMK.5/2012  tahun 2012 mengenai  Tatacara Pembayaran dalam rangka APBN
Serta Permenkeu-permenkeu yang terkait seperti mengenai multi years, pembayaran dalam langkah-langkah akhir tahun, perpanjangan waktu 50 hari/90 hari dsb
Untuk Pemerintah Daerah silahkan lihat Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005, Permendagri terkait ( No. 13 tahun 2006, dan perubahannya yaitu No. 59 tahun 2007, No. 21 tahun 2011) dan peraturan Gubernur/Bupati/Walikota (peraturan kepala daerah untuk masing-masing daerah bisa berbeda).

Untuk  menilai MOS (materian on site) bisa melihat Peraturan Kepala LKPP No.  19 tahun 2014

Post a Comment

0 Comments