1.
Pahami
aturan pembayaran dan ketentuan pembayaran di kontrak, termasuk eskalasi harga sesuai peraturan dan ketentuan kontrak, adanya syarat
pembayaran ke sub kontrak dsb
3. Berdasar prestasi kerja / material on site / jaminan bernilai uang
4. Dokumen yang disyaratkan sesuai ( misal berita acara kemajuan
pekerjaan/termin, berita acara serah
terima, kuitansi dsb)
5. tandatangan/paraf pihak terkait di dokumen yang disyaratkan
6. Pemotongan PPN / PPh / Denda
7. Mitigasi kerugian negara, bila ragu dilakukan audit teknis /keuangan (
audit sebelum pembayaran )
8. Rekening penyedia yang benar sesuai kontrak
Peraturan yang perlu di perhatikan :
UU No. 1 tahun 2004 mengenai Perbendaharaan Negara
Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2013 mengenai Tata Cara Pelaksanaan
APBN
Permenkeu No. 190/PMK.5/2012
tahun 2012 mengenai Tatacara Pembayaran dalam rangka APBN
Serta Permenkeu-permenkeu yang terkait seperti mengenai multi
years, pembayaran dalam langkah-langkah akhir tahun, perpanjangan waktu 50
hari/90 hari dsb
Untuk Pemerintah Daerah silahkan lihat Peraturan Pemerintah
No. 58 tahun 2005, Permendagri terkait ( No. 13 tahun 2006, dan perubahannya
yaitu No. 59 tahun 2007, No. 21 tahun 2011) dan peraturan
Gubernur/Bupati/Walikota (peraturan kepala daerah untuk masing-masing daerah
bisa berbeda).
Untuk menilai MOS
(materian on site) bisa melihat Peraturan Kepala LKPP No. 19 tahun 2014
0 Comments