Di periode pelaksanaan kontrak, kegiatan-kegiatan yang memerlukan negosiasi:
1. dalam penyiapan konsep kontrak pekerjaan konstruksi,
2. dalam rapat persiapan lapangan (PCM),
3. dalam pembuatan adendum atas hasil pemeriksaan bersama (Field Engineering),
4. dalam negosiasi penetapan jumlah hari perpanjangan waktu yang akan diberikan kepada kontraktor,
5. dalam negosiasi untuk pekerjaan tambah / kurang,1. dalam penyiapan konsep kontrak pekerjaan konstruksi,
2. dalam rapat persiapan lapangan (PCM),
3. dalam pembuatan adendum atas hasil pemeriksaan bersama (Field Engineering),
4. dalam negosiasi penetapan jumlah hari perpanjangan waktu yang akan diberikan kepada kontraktor,
6. dalam penyelesaian klaim dari penyedia jasa / kontraktor,
7. dalam penyelesaian dari masyarakat,
8. penyelesaian sengketa melalui mediasi,
9. penyelesaian sengketa melalui konsiliasi,
10. penyelesaian sengketa melalui arbitrase,
11. dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
12. dalam proses pemutusan kontrak pekerjaan konstruksi,
13. pengajuan klaim eskalasi,
14. dalam hal terjadi keadaan memaksa, dan
15. dalam hal terjadi keadaan memaksa.
16. dalam penyelesaian klaim dari pengguna jasa / pemilik
17. Dalam perbaikan defact and deficiance saat Proses PHO..
Persiapan dan strategi negosiasi
a. Hal2 yg diperhatikan dlm negosiasi spti contoh diatas, seperti: Cari informasi karakter pihak lawan negosiasi.
b. Tetapkan jumlah / komposisi anggota perunding,tetapkan juru bicara ( pilih yang berwibawa, tegas, ucapannya jelas, luwes, yang mempunyai humor tinggi )
c. Para pihak harus mempunyai otoritas memutuskan (tanyakan dengan cara yang sopan dan halus) .
d. Jangan bertengkar dihadapan lawan, hindari interupsi, gangguan telepon / hp
e. Para perunding harus memahami pasal-pasal yang ada didokumen lelang, terutama yang terkait dengan ketentuan dan syarat penandatanganan kontrak.
f. Yakini bahwa dokumen lelang sudah mengacu //sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Yakinkan bahwa penawarannya memang dapat digugurkan berdasarkan ketentuan
dokumen lelang.
h. Biasanya lawan memaksakan kehendaknya, upayakan pembuktian berdasarkan
peraturan, terbukti memang kontraktor tidak mampu.
i. Beri kesempatan terakhir, beri batas waktu, dengan surat pernyataan kesanggupan,
dan putuskan dengan tegas bila tidak dapat memenuhi pernyataannya.
c. Para pihak harus mempunyai otoritas memutuskan (tanyakan dengan cara yang sopan dan halus) .
d. Jangan bertengkar dihadapan lawan, hindari interupsi, gangguan telepon / hp
e. Para perunding harus memahami pasal-pasal yang ada didokumen lelang, terutama yang terkait dengan ketentuan dan syarat penandatanganan kontrak.
f. Yakini bahwa dokumen lelang sudah mengacu //sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Yakinkan bahwa penawarannya memang dapat digugurkan berdasarkan ketentuan
dokumen lelang.
h. Biasanya lawan memaksakan kehendaknya, upayakan pembuktian berdasarkan
peraturan, terbukti memang kontraktor tidak mampu.
i. Beri kesempatan terakhir, beri batas waktu, dengan surat pernyataan kesanggupan,
dan putuskan dengan tegas bila tidak dapat memenuhi pernyataannya.
j. Buat risalah rapat yang ditandatangani para pihak, upayakan kita yang membuat,
rapat selanjutnya mengacu kepada hal-hal yang telah disepakati.
K .Tercapai penyelesaian yaitu diselesaikan diluar pengadilan
Sumber :
Arif Rahman
Kementerian PUPR
rapat selanjutnya mengacu kepada hal-hal yang telah disepakati.
K .Tercapai penyelesaian yaitu diselesaikan diluar pengadilan
Sumber :
Arif Rahman
Kementerian PUPR
0 Comments