header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

NEGOSIASI DI PENGADAAN JASA KONSTRUKSI

Di periode pelaksanaan kontrak, kegiatan-kegiatan yang memerlukan negosiasi: 
1. dalam penyiapan konsep kontrak pekerjaan konstruksi, 
2. dalam rapat persiapan lapangan (PCM), 
3. dalam pembuatan adendum atas hasil pemeriksaan bersama (Field Engineering),
4. dalam negosiasi penetapan jumlah hari perpanjangan waktu yang akan diberikan kepada kontraktor, 
5. dalam negosiasi untuk pekerjaan tambah / kurang,
6. dalam penyelesaian klaim dari penyedia jasa / kontraktor,
7. dalam penyelesaian dari masyarakat,
8. penyelesaian sengketa melalui mediasi,
9. penyelesaian sengketa melalui konsiliasi,
10. penyelesaian sengketa melalui arbitrase,
11. dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
12. dalam proses pemutusan kontrak pekerjaan konstruksi,
13. pengajuan klaim eskalasi,
14. dalam hal terjadi keadaan memaksa, dan
15. dalam hal terjadi keadaan memaksa.
16. dalam penyelesaian klaim dari pengguna jasa / pemilik
17. Dalam perbaikan defact and deficiance saat Proses PHO..

Persiapan dan strategi negosiasi
a. Hal2 yg diperhatikan dlm negosiasi spti contoh diatas, seperti: Cari informasi karakter pihak lawan negosiasi.
b. Tetapkan jumlah / komposisi anggota perunding,tetapkan juru bicara ( pilih yang berwibawa, tegas, ucapannya jelas, luwes, yang mempunyai humor tinggi )
c. Para pihak harus mempunyai otoritas memutuskan (tanyakan dengan cara yang sopan dan halus) .
d. Jangan bertengkar dihadapan lawan, hindari interupsi, gangguan telepon / hp
e. Para perunding harus memahami pasal-pasal yang ada didokumen lelang, terutama yang terkait dengan ketentuan dan syarat penandatanganan kontrak.
f. Yakini bahwa dokumen lelang sudah mengacu //sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Yakinkan bahwa penawarannya memang dapat digugurkan berdasarkan ketentuan
dokumen lelang.
h. Biasanya lawan memaksakan kehendaknya, upayakan pembuktian berdasarkan
peraturan, terbukti memang kontraktor tidak mampu.
i. Beri kesempatan terakhir, beri batas waktu, dengan surat pernyataan kesanggupan,
dan putuskan dengan tegas bila tidak dapat memenuhi pernyataannya.
j. Buat risalah rapat yang ditandatangani para pihak, upayakan kita yang membuat,
rapat selanjutnya mengacu kepada hal-hal yang telah disepakati.
K .Tercapai penyelesaian yaitu diselesaikan diluar pengadilan

Sumber :
Arif Rahman
Kementerian PUPR

Post a Comment

0 Comments