Ass. Pak ada perubahan PPK setelah kontrak berjalan.
Karena PPK lama
1) promosi jabatan dan
2) alasan kesehatan/sakit.
Apa saja yg harus dirubah selain SK PPK? Trims,
Agar dilakukan
a. pembuatan sk ppk baru,
b. bisa ditambahkan buat berita acara serah terima jabatan.
PPK yg lama opname fisik kas (bendahara disuruh menutup pembukuan)
dan buatkan berita acara dan laporan. BA serah terima PPK lama dengan PPK baru sbg cut off date
(titik pisah batas)
c. ada adendum kontrak untuk pergantian ppk.
0 Comments