Minta tolong bantuannya nih..
Dalam evaluasi kualifikasi pokja menggugurkan penyedia dgn alasan : " belum memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (status SPT Tahun 2015 kurang bayar"
Apakah masalah kurang bayar tersebut wewenang pokja untuk menggugurkan
Silakan baca penjelasannya...
Dalam penjelasannya disebutkan *Kewajiban perpajakan tahunan terakhir dipenuhi dengan penyerahan SPT tahunan.* intinya adalah penyerahan , meski kurang hitung pajaknyaDalam evaluasi kualifikasi pokja menggugurkan penyedia dgn alasan : " belum memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (status SPT Tahun 2015 kurang bayar"
Apakah masalah kurang bayar tersebut wewenang pokja untuk menggugurkan
Silakan baca penjelasannya...
Dalam pasal 19 Perpres 54/2010, salah satu persyaratan terkait pajak adalah telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir. Pada penjelasan ayat tersebut *kewajiban perpajakan tahun terakhir dipenuhi dengan penyerahan SPT Tahunan.*
Berbicara masalah pajak, dalam UU KUP, disebutkan bahwa *kewajiban penyedia *(perorangan/badan usaha) dalam perpajakan adalah mengisi, menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.
dengan diterbitkannya tanda terima oleh KPP, maka sudah sah dan gugur kewajiban tersebut.
dengan demikian masalah dalam SPT tersebut kurang atau lebih bayar, kewajiban penyedia dalam hal ketentuan perpajakan sudah gugur. dalam proses pemilihan, *Pokja cukup sampai disitu tidak perlu menanyakan SSP bukti pelunasan dll, karena itu nanti tugasnya teman2 KPP, bukan pokja.*
dengan demikian masalah dalam SPT tersebut kurang atau lebih bayar, kewajiban penyedia dalam hal ketentuan perpajakan sudah gugur. dalam proses pemilihan, *Pokja cukup sampai disitu tidak perlu menanyakan SSP bukti pelunasan dll, karena itu nanti tugasnya teman2 KPP, bukan pokja.*
Referensi dari Mandar T
1 Comments
pak Muji yth. kasusnya bagaimana kalau perusahaan peserta lelang baru terdaftar pada bulan januari, dan lelang dilaksanakan bulan mei, sementara dipersyaratan kualifikasi hanya meminta bukti tanda terima pajak tahun terakhir. pada saat pegisian kualifikasi apakah calon penyedia dapat digugurkan karena tidak mengisi laporan bulanan?
ReplyDelete