header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KEWAJIBAN SYARAT SPT PAJAK DALAM PELELANGAN

Minta tolong bantuannya nih..
Dalam evaluasi kualifikasi pokja menggugurkan penyedia dgn alasan : " belum memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (status SPT Tahun 2015 kurang bayar"
Apakah masalah kurang bayar tersebut wewenang pokja untuk menggugurkan
Silakan baca penjelasannya...
Dalam penjelasannya disebutkan *Kewajiban perpajakan tahunan terakhir dipenuhi dengan penyerahan SPT tahunan.* intinya adalah penyerahan , meski kurang hitung pajaknya

Dalam pasal 19 Perpres 54/2010, salah satu persyaratan terkait pajak adalah telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir. Pada penjelasan ayat tersebut *kewajiban perpajakan tahun terakhir dipenuhi dengan penyerahan SPT Tahunan.*
Berbicara masalah pajak, dalam UU KUP, disebutkan bahwa *kewajiban penyedia *(perorangan/badan usaha) dalam perpajakan adalah mengisi, menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.
dengan diterbitkannya tanda terima oleh KPP, maka sudah sah dan gugur kewajiban tersebut.
dengan demikian masalah dalam SPT tersebut kurang atau lebih bayar, kewajiban penyedia dalam hal ketentuan perpajakan sudah gugur. dalam proses pemilihan, *Pokja cukup sampai disitu tidak perlu menanyakan SSP bukti pelunasan dll, karena itu nanti tugasnya teman2 KPP, bukan pokja.*

Referensi dari Mandar T

Post a Comment

1 Comments

  1. pak Muji yth. kasusnya bagaimana kalau perusahaan peserta lelang baru terdaftar pada bulan januari, dan lelang dilaksanakan bulan mei, sementara dipersyaratan kualifikasi hanya meminta bukti tanda terima pajak tahun terakhir. pada saat pegisian kualifikasi apakah calon penyedia dapat digugurkan karena tidak mengisi laporan bulanan?

    ReplyDelete