header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Diskon yang terjadi ... TIPIKOR ?

DISKON ?
Diskon antar penyedia adalah urusan bisnis antar penyedia.  Tidak dinilai sebagai kerugian negara atau jangan dinilai sebagai kerugian negara.

Diskon yang diterima oleh pegawai pemerintah harus disetor ke kas negara/kas daerah. Mengenai diskon atau potongan harga, bisa dilihat di UU No.1 Tahun 2004 pada pasal 16  dan PP 45 tahun 2013 pasal 68.

UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada pasal 16 sebagai berikut :

Penerimaan berupa komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh negara/daerah adalah hak negara/daerah.

PP 45 tahun 2013 pasal 64 sebagai berikut
Komisi, rabat, potongan, dan penerimaan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dapat dinilai dengan uang, yang secara langsung atau tidak langsung terkait dengan Kegiatan penjualan dan/atau pengadaan/penggunaan barang/jasa dalam rangka pelaksanaan APBN, merupakan hak negara.

Dalam UU N0. 31 tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan dengan jelas yang menerima adalah pegawai negeri
Pasal 13
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)

Jadi hadiah atau diskon yang diterima pegawai negeri harus disetor ke kas negara/daerah sedangkan  diskon yang terjadi diantara penyedia dengan penyedia/pemasoknya adalah hubungan bisnis, yang tidak perlu disetor ke kas negara/daerah

Dalam membuat hps diusahakan untuk menanyakan diskon.

Diskon yang ternyata terjadi, antar penyedia walaupun melebihi 15 persen itu adalah kepintaran penyedia dalam berbisnis.

Seandainya kita menanyakan ke pabrikan / distributor mengenai diskon ternyata diberikan informasi bahwa hanya ada diskon sebesar 5%. Kemudian kenyataannya, ternyata penyedia yang menang dalam pelelangan kita mendapat diskon 25%. Bagaimana ini ? Ini adalah masalah hubungan bisnis.

Dimana pasal dalam Perpres 54 dan seluruh perubahannya yang mengatakan keuntungan penyedia tidak boleh lebih dari 15% ? Tidak ada. Dicontohkan dalam membuat HPS di penjelasan pasal 66 sebagai berikut :

Contoh keuntungan dan biaya overhead yang wajar untuk Pekerjaan Konstruksi maksimal 15% (lima belas perseratus).

 


Dengan  demikian,  perlu dilakukan untuk tercapai pengadaan lebih baik, perlu berusaha mencari  level penyedia yang tepat untuk harga yang tepat,  karena memperhatikan skala atau ukuran volume yang akan di adakan. Semakin besar volumenya yang diadakan disesuaikan semakin tinggi level penyedianya.
Semakin besar volume berarti mencari harga pasar pada level penyedia yang lebih tinggi. Di sini strategi pencapaian pengadaan menjadi suatu seni, yaitu seni pengadaan, suatu seni untuk memilih strategi terbaik dan jangan dilakukan untuk suatu seni bertujuan korupsi. Dengan demikian ketidaktepatan yang akan terjadi janganlah langsung di nilai sebagai serta merta kesalahan tindak pidana korupsi, sepanjang tidak ada perbuatan korupsi.


Yang dicari adalah suatu keserakahan yang diterima, bukan sibuk mencari kesalahan prosedur.

Post a Comment

0 Comments