DISKON ?
Diskon antar penyedia adalah urusan bisnis antar penyedia. Tidak dinilai sebagai kerugian negara atau
jangan dinilai sebagai kerugian negara.
Diskon yang diterima oleh pegawai pemerintah harus disetor ke kas negara/kas
daerah. Mengenai diskon atau potongan harga, bisa dilihat di UU No.1 Tahun 2004
pada pasal 16 dan PP 45 tahun 2013 pasal 68.
UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada pasal 16 sebagai
berikut :
Penerimaan berupa
komisi, potongan, ataupun bentuk
lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh
negara/daerah adalah hak negara/daerah.
PP 45 tahun 2013 pasal 64 sebagai berikut
Komisi, rabat, potongan,
dan penerimaan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dapat dinilai
dengan uang, yang secara langsung atau tidak langsung terkait dengan Kegiatan
penjualan dan/atau pengadaan/penggunaan barang/jasa dalam rangka pelaksanaan
APBN, merupakan hak negara.
Dalam UU N0. 31 tahun 1999 mengenai Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi disebutkan dengan jelas yang menerima adalah pegawai
negeri
Pasal 13
Setiap orang
yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai
negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan
atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada
jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta rupiah)
Jadi hadiah atau diskon yang diterima pegawai negeri harus disetor ke kas
negara/daerah sedangkan diskon yang
terjadi diantara penyedia dengan penyedia/pemasoknya adalah hubungan bisnis,
yang tidak perlu disetor ke kas negara/daerah
Dalam membuat hps diusahakan untuk menanyakan diskon.
Diskon yang ternyata terjadi, antar penyedia walaupun melebihi 15 persen
itu adalah kepintaran penyedia dalam berbisnis.
Seandainya kita menanyakan ke pabrikan / distributor mengenai diskon
ternyata diberikan informasi bahwa hanya ada diskon sebesar 5%. Kemudian
kenyataannya, ternyata penyedia yang menang dalam pelelangan kita mendapat
diskon 25%. Bagaimana ini ? Ini adalah masalah hubungan bisnis.
Dimana pasal dalam Perpres 54 dan seluruh perubahannya yang mengatakan
keuntungan penyedia tidak boleh lebih dari 15% ? Tidak ada. Dicontohkan dalam
membuat HPS di penjelasan pasal 66 sebagai berikut :
Contoh keuntungan dan biaya overhead yang wajar untuk Pekerjaan
Konstruksi maksimal 15% (lima belas perseratus).
Dengan demikian, perlu dilakukan untuk tercapai pengadaan lebih
baik, perlu berusaha mencari level penyedia yang tepat untuk harga yang
tepat, karena memperhatikan skala atau
ukuran volume yang akan di adakan. Semakin besar volumenya yang diadakan disesuaikan
semakin tinggi level penyedianya.
Semakin besar volume berarti mencari harga pasar pada level penyedia yang
lebih tinggi. Di sini strategi pencapaian pengadaan menjadi suatu seni, yaitu seni pengadaan, suatu seni untuk memilih strategi terbaik dan jangan dilakukan untuk suatu seni bertujuan korupsi. Dengan demikian ketidaktepatan yang akan terjadi janganlah langsung di nilai sebagai serta
merta kesalahan tindak pidana korupsi, sepanjang tidak ada perbuatan korupsi.
0 Comments