header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Denda dari bagian kontrak ?

Konsultasi perhitungan denda: di kontrak berbunyi, denda 1/1000 terhadap sisa kontrak, apabila dapat berfungsi. 

Pada pekerjaan ini, nilai Rp. 2 M, untuk jalan Rp.1,3m gedungnya Rp. 700 jt.
Kontrak habis pekerjaan yg belum hanya pasang pintu gedung dan pengecatan bagian depan bangunan.
Nilai yg belum hanya 34 jt.
Berapa denda untuk 20 harinya? Terima kasih

Respon :
Dilihat dari hasil PCM dulu mengenai batasan-batasan bagian dari pekerjaan atau dilihat di kontrak bagaimana ketentuan mengenai batasan-batasan bagian pekerjaan, sebagai acuan pengenaan denda.

Dalam hal di PCM/kontrak belum jelas maka dilihat pekerjaan apa ini.
Apakah pekerjaan pembangunan gedung baru atau pekerjaan pemeliharaan.
Dalam hal gedung baru maka penilaiannya dari azas manfaat dari bagian kontrak atau dari
keseluruhan kontrak yang belum selesai adalah gedungnya.
Gedung tersebut punya pintu dan perlu di cat, gedung kalo belum berpintu dan belum dicat sudah dapat
diserahterimakan ?

denda sebagi berikut
1/1000 x 700jt x 20 hari = 14 juta

Dalam hal ini pekerjaan pemeliharaan gedung maka denda dikenakan atas item pekerjaan pengecatan yang belum selesai dan pekerjaan pintu .

Kalau salah penerapan pengenaan denda, kembalikan hak negara atau kerugian negara, jangan selalu dinilai serta merta tipikor.

Baca juga :

http://www.mudjisantosa.net/2016/11/keterlambatan-kontrak-di-denda.html

Post a Comment

0 Comments