Konsultasi perhitungan denda: di kontrak berbunyi, denda 1/1000 terhadap sisa kontrak, apabila dapat berfungsi.
Pada pekerjaan ini, nilai Rp. 2 M, untuk jalan Rp.1,3m gedungnya Rp. 700 jt.
Kontrak habis pekerjaan yg belum hanya pasang pintu gedung dan pengecatan bagian depan bangunan.
Nilai yg belum hanya 34 jt.
Berapa denda untuk 20 harinya? Terima kasih
Respon :
Dilihat dari hasil PCM dulu mengenai batasan-batasan bagian dari pekerjaan atau dilihat di kontrak bagaimana ketentuan mengenai batasan-batasan bagian pekerjaan, sebagai acuan pengenaan denda.
Dalam hal di PCM/kontrak belum jelas maka dilihat pekerjaan apa ini.
Apakah pekerjaan pembangunan gedung baru atau pekerjaan pemeliharaan.
Dalam hal gedung baru maka penilaiannya dari azas manfaat dari bagian kontrak atau dari
Dilihat dari hasil PCM dulu mengenai batasan-batasan bagian dari pekerjaan atau dilihat di kontrak bagaimana ketentuan mengenai batasan-batasan bagian pekerjaan, sebagai acuan pengenaan denda.
Dalam hal di PCM/kontrak belum jelas maka dilihat pekerjaan apa ini.
Apakah pekerjaan pembangunan gedung baru atau pekerjaan pemeliharaan.
Dalam hal gedung baru maka penilaiannya dari azas manfaat dari bagian kontrak atau dari
keseluruhan kontrak yang belum selesai adalah gedungnya.
Gedung tersebut punya pintu dan perlu di cat, gedung kalo belum berpintu dan belum dicat sudah dapat
diserahterimakan ?
denda sebagi berikut
denda sebagi berikut
1/1000 x 700jt x 20 hari = 14 juta
Dalam hal ini pekerjaan pemeliharaan gedung maka denda dikenakan atas item pekerjaan pengecatan yang belum selesai dan pekerjaan pintu .
Kalau salah penerapan pengenaan denda, kembalikan hak negara atau kerugian negara, jangan selalu dinilai serta merta tipikor.
Baca juga :
0 Comments