header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

UU Tipikor Dianggap Berlebihan Jika Berlaku pada Perjanjian Kontrak

UNAIR NEWS – Pemberlakuan tindak pidana korupsi atas kontrak kerja konstruksi antara pemerintah sebagai pengguna jasa dengan pelaksana konstruksi sebagai penyedia jasa dirasa tidak adil dan berlebihan.
Pemberlakuan undang-undang yang dimaksud adalah pasal 2 dan 3 Undang-undang no. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Hal itu diungkapkan oleh Marthen Hengky Toelle dalam ujian doktor pada program studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga. Disertasi berjudul ‘Tindak Pidana Korupsi dalam Kontrak Kerja Konstruksi antara Pemerintah sebagai Pengguna Jasa dengan Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi’, berhasil ia pertahankan di hadapan tujuh penguji, Selasa (19/7).
Karya disertasinya berhasil memperoleh predikat ‘sangat memuaskan’, dengan indeks prestasi kumulatif sebesar 3,63.
“Praktik penerapan UU Tipikor, khususnya pasal 2 dan 3, kepada penyedia jasa konstruksi menjadi kegelisahan bagi saya. Sementara, di dalam undang-undang jasa konstruksi diatur tentang hal-hal mengenai kontrak. Sehingga, seolah-olah kontrak itu sesuatu yang bisa diasumsikan kesepakatan jahat. Nah, itu berbahaya. Apakah benar seperti itu,” tutur Marthen ketika diwawancarai usai sidang disertasi.
Advokat spesialis kasus jasa konstruksi itu mengatakan, UU Tipikor tidak bisa serta diberlakukan untuk mengatur jasa konstruksi, meskipun dalam kontrak menggunakan keuangan negara. Apabila terjadi pelanggaran dalam perjanjian kontrak, maka si pelanggar cukup dikenai hukuman yang berlaku dalam perjanjian kontrak.
“Dalam kontrak, seandainya pihak pelaksana konstruksi itu tidak memenuhi kewajiban, penyedia jasa kan, harus mengganti kerugian. Seperti contohnya, pekerjaannya tidak sesuai mutu. Pekerjaannya tidak sesuai mutu, misalnya, besi yang digunkan untuk  membangun jembatan berukuran 18, tapi yang dipakai hanya 10. Dihitung aja kekurangannya. Uang negara itu juga dikembalikan, tapi tidak serta merta dibilang niatnya jahat,” tutur Marthen.


Marthen bahkan menegaskan, dengan adanya pemberlakuan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dalam jasa konstruksi membuat sejumlah pihak merasa takut untuk menjadi penguasa anggaran.

Suasana disertasi oleh Marthen Hengky Toelle (Foto: UNAIR NEWS)

“Kita tidak bisa mengasumsikan ada niat jahat dalam kontrak. Kontrak kok berniat jahat. Kita harus berpikir positif karena kita orang hukum. Nah, itu banyak korban sekarang. Bahkan ekses yang lain akibat penerapan pasal 2 itu, adalah sekarang itu SILPA (sisa lebih penggunaan anggaran) makin tinggi. Orang takut untuk menjadi panitia. Orang takut untuk menjadi tipikor. Orang takut untuk menjadi pengguna anggaran. Bahkan secara nasional pun SILPA-nya tinggi sekali,” tegas Marthen.
Namun, ia tak menampik bahwa pemikirannya ini cukup banyak diperdebatkan dalam proses ujian sidang. Karena perjanjian kontrak dengan pemerintah akan melibatkan keuangan negara. Para penguji mempertanyakan, bahwa keuangan negara sendiri merupakan unsur korupsi.
“Yang banyak (diperdebatkan, -red) adalah keuangan negara. Seolah-olah karena ada keuangan negara, makanya masuk korupsi. Bagi saya, unsur korupsi kan, bukan hanya keuangan negara. Kalau dalam kontrak, ada kerugian negara, ya, ganti rugi kan bisa juga. Hanya saja ada logika, kalau itu ada keuangan negara berarti korupsi. Ini yang saya katakan, saya tidak sependapat,” tutur lelaki kelahiran 19 Maret 1953. (*)
Penulis : Defrina Sukma S.
Editor    : Binti Q. Masruroh

Post a Comment

0 Comments