Untuk perubahan nilai kontrak dan pembayaran kontrak
agar memperhatikan volume, mutu, waktu, berfungsi, harga yang wajar dan akuntabel.
Volume sesuai jumlah atau ukurannnya
Mutu sesuai spesifikasinya atau memenuhi hasil uji ( misal beton terpasang disyaratkan K300, apakah
hasilnya memenuhi K300, bukan menghitung volume danharga semennya dsb)
hasilnya memenuhi K300, bukan menghitung volume danharga semennya dsb)
Waktu, kontrak tidak terlambat kalo telambat dikenakan denda
Berfungsi, dapat digunakan atau dimanfaatkan
Harga yang wajar, sesuai harga kewajarannya dan tidak ada mark up
Akuntable, sesuai aturan, kewenangan dan terdokumentasi dengan rapi.
Ada pendapat lain ?
1 Comments
itu udah lengkap kok pa, (menurut saya aja)
ReplyDelete