Bgmn mengusulkan anggaran untuk gedung kantor :
Apakah cukup menyampaikan luas meter persegi x harga satuan kepala daerah ?
Apakah cukup menyampaikan luas meter persegi x harga satuan kepala daerah ?
Atau harus dgn gambar dan RAB dari konsultan ... padahal anggaran konsultan perencana belum ada ?
Hrsx cukup bgitu. Selain itu juga hrs dipastikan status tanahx hrs clear.
Knytaan tdk sprti itu, mungkin krn masing2 k/l punya kbijakan sndiri.
Sederhanax bgini, setiap k/l kan dpt jatah anggaran sekian tahun, ktakan kmentrian Y dpt sebesar X.
Sederhanax bgini, setiap k/l kan dpt jatah anggaran sekian tahun, ktakan kmentrian Y dpt sebesar X.
Anggaran itu kmudian dibagi ke seluruh satker. Utk modal biasax pake prioritas. Satker mana yg siap mungkin akan lbih cepat disetujui. Nah mungkin dsitulah awal knapa bag perencanaan di k/l pusat ada yg minta gambar dan rab. Mungkin mereka tdk ingin, anggaran yg sdh dialokasikan tdk bisa diserap satker.
*mkax siapa yg siap, mungkin % anggaran yg diusulkan akan lbih tinggi kmungkinan pluangx*
Jadi revisi anggaran untuk konsultan perencanaan supaya tampak siap dan responsif.
Bisa sprti itu, di pmk 190/2012 juga ada disebut itu.
Atau bisa mnggunakan anggaran pnyusunan rkakl utk yg tdk detail (setiap dipa satker biasax ada itu).
*utk hal ini, sy biasax mnggunkan tenaga PU.* mereka juga bisa mnghasilkan gmbar dan RAB
*PMK 196/2015 ttg Juksun RKAKL*
*utk hal ini, sy biasax mnggunkan tenaga PU.* mereka juga bisa mnghasilkan gmbar dan RAB
*PMK 196/2015 ttg Juksun RKAKL*
Pengalokasian Anggaran Pembangunan Bangunan / Gedung Negara secara umum pengalokasian anggaran untuk pembangunan / renovasi bangunan / gedung negara, berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerj aan Umum dan Perumahan Rakyat yang mengatur mengenai pedoman teknis pembangunan bangunan/gedung negara. Dalam rangka penyu sunan RKA- K/ L dasar perhitungan alokasi anggarannya adalah sebagai berikut:
a . Untuk pekerjaan pembangunan (baru) bangunan / gedung negara atau pekerj aan renovasi bangunan / gedung negara yang berlokasi di dalam negeri, dasar alokasinya adalah perhitungan kebutuhan biaya pembangunan / renovasi bangunan / gedung negara atau yang sejenis dari Kementerian Pekerj aan Umum dan Perumahan Rakyat atau Dinas Pekerj aan Umum setempat;
b . Untuk pekerj aan renovasi bangunan / gedung negara yang berlokasi di luar negeri (kantor perwakilan) yang mengubah struktur bangunan dari sebelumnya, dasar alokasinya adalah
perhitungan kebutuhan biaya pem ban gun an / renovasi bangunan / gedung negara atau yang sej enis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat . Dokumen analisis perhitungan kebutuhan biaya pembangunan / renovasi bangunan / gedung negara atau yang sejenis dari Kementerian Pekerj aan Umum dan Perumahan Rakyat dapat disusun berdasarkan perhitungan dari konsultan perencana negara setempat;
c . Untuk pekerjaan renovasi bangunan / gedung negara yang berlokasi di luar negeri (kantor perwakilan) yang tidak mengubah struktur bangunan dari sebelumnya adalah perhitungan kebutuhan biaya pembangunan / renovasi bangunan / gedung negara atau yang sejenis dari konsultan
perencana negara setempat.
b . Untuk pekerj aan renovasi bangunan / gedung negara yang berlokasi di luar negeri (kantor perwakilan) yang mengubah struktur bangunan dari sebelumnya, dasar alokasinya adalah
perhitungan kebutuhan biaya pem ban gun an / renovasi bangunan / gedung negara atau yang sej enis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat . Dokumen analisis perhitungan kebutuhan biaya pembangunan / renovasi bangunan / gedung negara atau yang sejenis dari Kementerian Pekerj aan Umum dan Perumahan Rakyat dapat disusun berdasarkan perhitungan dari konsultan perencana negara setempat;
c . Untuk pekerjaan renovasi bangunan / gedung negara yang berlokasi di luar negeri (kantor perwakilan) yang tidak mengubah struktur bangunan dari sebelumnya adalah perhitungan kebutuhan biaya pembangunan / renovasi bangunan / gedung negara atau yang sejenis dari konsultan
perencana negara setempat.
*PMK 196/2015 ttg Jukusn RKAKL*
Pengalokasian Anggaran Pembangunan Bangunan / Gedung Negara Secara umum pengalokasian anggaran untuk pembangunan / renovasi bangunan / gedung negara, berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mengatur mengenai pedoman teknis pembangunan bangunan / gedung negara. Dalam rangka penyu sunan RKA- K/ L dasar perhitungan alokasi anggarannya adalah sebagai berikut:
a . Untuk pekerjaan pembangunan (baru) bangunan / gedung negara atau pekerj aan renovasi bangunan / gedung negara yang berlokasi di dalam negeri , dasar alokasinya adalah perhitungan kebutuhan biaya pembangunan / renovasi bangunan / gedung negara atau yang sejenis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Dinas Pekerjaan Umum setempat;
b . Untuk pekerjaan renovasi bangunan / gedung negara yang berlokasi di luar negeri (kantor perwakilan) yang mengubah struktur bangunan dari sebelumnya, dasar alokasinya adalah
perhitungan kebutuhan biaya pembangunan / renovasi bangunan / gedung negara atau yang sejenis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dokumen analisis perhitungan kebutuhan biaya pembangunan / renovasi bangunan / gedung negara atau yang sej enis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat disusun berdasarkan perhitungan dari konsultan perencana negara setempat;
c . Untuk pekerjaan renovasi bangunan / gedung negara yang berlokasi di luar negeri (kantor perwakilan) yang tidak mengubah struktur bangunan dari sebelumnya adalah perhitungan kebutuhan biaya pembangunan / renovasi bangunan / gedung negara atau yang sejenis dari konsultan
perencana negara setempat .
perhitungan kebutuhan biaya pembangunan / renovasi bangunan / gedung negara atau yang sejenis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dokumen analisis perhitungan kebutuhan biaya pembangunan / renovasi bangunan / gedung negara atau yang sej enis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat disusun berdasarkan perhitungan dari konsultan perencana negara setempat;
c . Untuk pekerjaan renovasi bangunan / gedung negara yang berlokasi di luar negeri (kantor perwakilan) yang tidak mengubah struktur bangunan dari sebelumnya adalah perhitungan kebutuhan biaya pembangunan / renovasi bangunan / gedung negara atau yang sejenis dari konsultan
perencana negara setempat .
Dikumpulkan dari Mandar TH dan R. Yusuf
0 Comments