PPN = (11 m x 10/11)x 10% catt : pkp
PPh = (11 m x 10/11) x tarif
Tarifnya 2% = utk penyedia kontruksi yg punya kualifikasi usaha kontruksi kecil
3% = penyedia kontruksi yg kualifikasi usaha kontruksi non kecil
4 %= yg tdk punya kualifikasi
4% = pengawas dan perencana kontruksi yg punya kualifikasi usaha
6% = pengawas dan perencana yg tdk.punya kualifikasi usaha.
Pph pasal 4 ayat 2 ( akun 411128)
Kontribusi tulisan dwi ari bawa
Referensi l;ain silakan lihat di
http://www.mudjisantosa.net/2012/11/pajak-atas-jasa-konstruksi.html
1 Comments
pajak daerah atau galian C apa juga dikenakan pada pekerjaan konstruksi??
ReplyDeleteTks.