Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada
pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan
organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya,
bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang
bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah
daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya
tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari
kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Resiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat
menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu,
keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis
ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak
diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup
dalam kondisi wajar.
Hibah dapat
berupa uang, barang, atau jasa.
Bantuan sosial dapat berupa uang atau
barang.
Pengadaan barang dan jasa dalam rangka hibah / bantuan sosial berpedoman pada peraturan perundang-undangan
Permendagri No 32 tahun 2011
Pasal 42
Pemerintah daerah dapat menganggarkan hibah dan bantuan sosial apabila telah menetapkan peraturan kepala daerah.
0 Comments