Kami ada lelang konstruksi sedang tahap pembuktian kualifikasi, dari 3 tenaga ahli yg diminta, sampai saat ini calon pemenang baru bisa menghadirkan 1 tenaga ahli saat pembuktian, sedang yg 2 lagi menurut informasi dari calon penyedia sedang diluar kota, kami sudah kasih waktu utk mendatangkan 2 tenaga ahli di maksud, apakah memang ada keharusan menghadirkan ke 3 tenaga ahli tsb saat belum pengumuman pemenang, atau nanti saat rapat pertama setelah kontrak.
Saat proses lelang/seleksi verifikasi/data terhadap personil utama/tenaga Ahli sesuai perpres "HANYA" melihat dok aslinya.....
Namun penyalahgunaan berkas sering terjadi, dimana pemilik sertifikat tidak tahu kalo dirinya diikutkan dalam penawaran suatu pekerjaan.
Disinilah kebutuhan menghadirkan menjadi perlu atau cukup dengan melihat keaslian dokumen yang ditunjukkan.
Namun penyalahgunaan berkas sering terjadi, dimana pemilik sertifikat tidak tahu kalo dirinya diikutkan dalam penawaran suatu pekerjaan.
Disinilah kebutuhan menghadirkan menjadi perlu atau cukup dengan melihat keaslian dokumen yang ditunjukkan.
Mendatangkan ybs memang kadang tidak lazim.....maka disarankan pada saat akan sppbj/kontrak untuk dilakukan.
0 Comments