header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Kehadiran tenaga ahli dari penyedia konstruksi pada saat pembuktian kebenaran dokumen ?

Kami ada lelang konstruksi sedang tahap pembuktian kualifikasi, dari 3 tenaga ahli yg diminta, sampai saat ini calon pemenang baru bisa menghadirkan 1 tenaga ahli saat pembuktian, sedang yg 2 lagi menurut informasi dari calon penyedia sedang diluar kota, kami sudah kasih waktu utk mendatangkan 2 tenaga ahli di maksud, apakah memang ada keharusan menghadirkan ke 3 tenaga ahli tsb saat belum pengumuman pemenang, atau nanti saat rapat pertama setelah kontrak.
Respon
Saat proses lelang/seleksi verifikasi/data terhadap personil utama/tenaga Ahli sesuai perpres "HANYA" melihat dok aslinya.....
Namun penyalahgunaan berkas sering terjadi, dimana pemilik sertifikat tidak tahu kalo dirinya diikutkan dalam penawaran suatu pekerjaan.
Disinilah kebutuhan menghadirkan menjadi perlu atau cukup dengan melihat keaslian dokumen yang ditunjukkan. 
Mendatangkan ybs memang kadang tidak lazim.....maka disarankan pada saat akan sppbj/kontrak untuk dilakukan.

Post a Comment

0 Comments