Penunjukan langsung karena bencana
Tanya didalam penunjukan langsung pekerjaan kontruksi dalam rangka penanganan darurat, berdasarkan pasal 57 ayat 3 hurup b pelaksanaan adm dilakukan secara simultan. Yg jadi pertanyaan bilamana berdasarkan hasil opname dan hps ppk nilai pekerjaan diatas 200jt (+-4 milyar) , yg melaksanakan proses adm pl tsb apakah ppk, pp pa pokja... sebelumya terima kasih
Respon :
1. Ada penetapan bencana dari kepala daerah
2. PA memerintahkan penunjukan langsung untuk hanya lingkup bencana
3. ULP memproses penunjukkan langsung
4. Ulp memproses penunjukan lsngsung kepada satu atau beberapa Penyedia terdekat yang mampu dengan negosiasi kewajaran harga
5. PPK memerintahkan penyedia mengirim barang atau melakukan pekerjaan. PPK membuat dokumen kontrak dan melakukan tanda tangan dengan penyedia.
5. Apip mengawal spesifikasi, prestasi penyedia dan pembayarannya.
0 Comments