header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Penunjukan langsung untuk keadaan darurat

Penunjukan langsung karena bencana

Tanya didalam penunjukan langsung pekerjaan kontruksi dalam rangka penanganan darurat, berdasarkan pasal 57 ayat 3 hurup b pelaksanaan adm dilakukan secara simultan. Yg jadi pertanyaan bilamana berdasarkan hasil opname dan hps ppk nilai pekerjaan diatas 200jt (+-4 milyar) , yg melaksanakan proses adm pl tsb apakah ppk, pp pa pokja... sebelumya terima kasih

Respon :
1. Ada penetapan bencana dari kepala daerah
2. PA memerintahkan penunjukan langsung untuk hanya lingkup bencana
3. ULP memproses penunjukkan langsung
4. Ulp memproses penunjukan lsngsung kepada satu atau beberapa Penyedia terdekat yang mampu dengan negosiasi kewajaran harga
5. PPK memerintahkan penyedia mengirim barang atau melakukan pekerjaan. PPK membuat dokumen kontrak dan melakukan tanda tangan dengan penyedia.
5. Apip mengawal spesifikasi, prestasi penyedia dan pembayarannya.


Post a Comment

0 Comments