Pengertian kontrak lumpsum tidak boleh ada pekerjaan tambah kurang adalah kontraktor tidak diperkenankan mengklaim kelebihan volume pekerjaan atau mengubah ruang lingkup pekerjaan. Namun PPK boleh melakukan perubahan kontrak sepanjang perubahan tersebut memang dibutuhkan dengan kompensasi pembayaran sesuai dengan perhitungan dan negosiasi. Jadi tidak haram melakukan perubahan dalam kontrak lumpsum.
(Disarikan dari pernyataan Prof. Shunji Kusayanagi, Ph.D. Guru Besar Konstruksi Tokyo City University)
Sumber :
Nandang Sutisna
LKPP
0 Comments