Banyak yang belum memahami bagaimana menyelesaikan persoalan ketika ditemukan peristiwa didalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi (lumpsum kontrak) terdapat kondisi lapangan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Sementara pemahaman yang didapat berdasarkan P54 dan perubahan nya bahwa dilarang melakukan pekerjaan tambah kurang pada kontrak lumpsum.
Mudah !!!
1/untuk mencapai kualitas tujuan output/outcome yang akan dicapai dan menghindari kegagalan konstruksi maupun kegagalan bangunan, maka gunakan pasal 21.1PP No 29/2000 menyatakan lumpsum kontrak akan expired bila gambar dan spesifikasi nya telah berubah.
2/ ketika terjadi peristiwa unforseen condition yaitu peristiwa tak terduga dimana gambar/spesifikasi berubah, silahkan menggunakan Permen PU No 31/2015 yang terkait lumpsum kontrak, dengan persetujuan pa/kpa
3/ Keluarkan VO, selanjutnya CCO diakhiri adendum kontrak
Semoga ada manfaatnya nya
Tulisan Riad Horem
0 Comments