Artikel lain yang perlu dibaca
silakan klik di
http://www.mudjisantosa.net/2016/11/pemotongan-anggaran-bagaimana-dengan.html
Pembangunan sekolah bersumber dari dau.tapi karena dana dau ditangguhkan maka pembyaranya pun blum bisa dibayarkan.bagaimana kalau
2,bgaimana kalau pekerjaan tetap dilanjtkan tapi dibayar tahun berikutnya
3,bgaimana kalau skpd yg brtangung jawbnya di lebur kpd skpd bru bgaiman a lanjutanya karena perubahan kelembagaan.
Respon :
1. pekerjaan konstruksi dihentikan atau diteruskan agar memperhatikan aspek kerugian yang akan dialami sehingga pilihannya bisa dihentikan atau diteruskan
2. bila dihentikan maka kelanjutan di tahun berikutnya agar memperhatikan aspek satu kesatuan konstruksi.
Agar dimintakan pendapat kepada instansi yang kompeten untuk menilai apakah ini pekerjaan satu kesatuan konstruksi. Dalam hal ada rekomendasi bahwa pekerjaan ini satu kesatuan konstruksi maka dilakukan penunjukan langsung kepada penyedia yang mengerjakan sebelumnya dengan kewajaran harga kontrak.
3. kalau pekerjaan tetap dilanjutkan tapi dibayar tahun berikutnya, agar dilakukan pertemuan untuk kepastian anggaran dengan pengguna anggaran, bagian keuangan dan inspektorat
4. perubahan skpd untuk pekerjaan yang berjalan agar dibuat berita acara, sehingga jelas pertanggungjawaban kegiatan yang telah dilakukan
MENGENAI PEMUTUSAN KONTRAK SEHUBUNGAN PEMOTONGAN ANGGARAN ( akan dibuat petunjukknya oleh LKPP ) 7-9-2016
Pemutusan Kontrak
Pasal 93**)
(1)
PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila:
a.
kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas
berakhirnya kontrak;
a.1. berdasarkan
penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan
walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya
pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2. setelah
diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak
masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan;
Penjelasan : Masa
berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk Pekerjaan Konstruksi disebut juga
Provisional Hand Over. (Perpres 4 tahun 2015)
b.
Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam
melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu
yang telah ditetapkan;
Penjelasan: Adendum bukti perjanjian dalam hal ini hanya dapat
dilakukan untuk mencantumkan sumber dana dari dokumen anggaran Tahun Anggaran
berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan (apabila dibutuhkan).
Masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk Pekerjaan Konstruksi disebut juga
Provisional Hand Over.
c.
Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan
dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang
berwenang; dan/atau
d.
pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN
dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
(1a) Pemberian kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50
(lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a.1. dan huruf a.2., dapat melampaui Tahun Anggaran. (Perpres 4 tahun 2015)
Penjelasan : Dalam
hal pemberian kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa melampaui Tahun Anggaran,
maka dilakukan adendum Kontrak atas sumber pembiayaan dari DIPA Tahun Anggaran
berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan. (Perpres 4 tahun 2015)
(2)
Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan
Penyedia Barang/Jasa:
a.
Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b.
sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa
atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
c.
Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dan
d.
Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
(3) Dalam
hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan Penyedia
Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelompok Kerja ULP dapat
melakukan Penunjukan Langsung kepada pemenang cadangan berikutnya pada paket
pekerjaan yang sama atau Penyedia Barang/Jasa yang mampu dan memenuhi syarat.
(Perpres 4 tahun 2015)
0 Comments