Namanya harga jual
itu sudah untung, maka tidak perlu ditambah keuntungan.
Harusnya kita beli
meja kursi untuk pribadi Rp. 10 juta, namun untuk kebutuhan kantor kok bisa
menjadi lebih dari Rp. 10 juta.
Seharusnya bisa,
kalau beli ke penyedia sebenarnya.
Namun sering
menjadi masalah, seharusnya kita dapat bertransaksi dengan toko mebel langsung,
tetapi kita minta syarat ijin usaha SIUP sedangkan toko tidak punya siup, hanya punya
ijin usaha dagang.
Toko mebel, kita
minta untuk buat dokumen pengadaan dan penagihan yang ribet, seharusnya cukup
kuitansi.
Selanjutnya waktu
pencairan pembayaran yang lama antara satu minggu sampai dua bulan.
Atasi ini dengan membuat
juknis mengenai penyederhanaan prosedur, penyederhanaan dokumen dan percepatan
pembayaran.
Bagaimana inspektorat dan bagian keuangan, bisa membantu ?
0 Comments