header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Harga Jual Tidak Boleh Ditambah Keuntungan Lagi ?



Namanya harga jual itu sudah untung, maka tidak perlu ditambah keuntungan.
Harusnya kita beli meja kursi untuk pribadi Rp. 10 juta, namun untuk kebutuhan kantor kok bisa menjadi lebih dari Rp. 10 juta.

Seharusnya bisa, kalau beli ke penyedia sebenarnya.
Namun sering menjadi masalah, seharusnya kita dapat bertransaksi dengan toko mebel langsung, tetapi kita minta syarat ijin usaha SIUP sedangkan toko tidak punya siup, hanya punya ijin usaha dagang.
Toko mebel, kita minta untuk buat dokumen pengadaan dan penagihan yang ribet, seharusnya cukup kuitansi.
Selanjutnya waktu pencairan pembayaran yang lama antara satu minggu sampai dua bulan.
Atasi ini dengan membuat juknis mengenai penyederhanaan prosedur, penyederhanaan dokumen dan percepatan pembayaran.
Bagaimana inspektorat dan bagian keuangan, bisa membantu ? 

Post a Comment

0 Comments