Bapak/ibu mungkin ada yg sdh punya pengalaman untuk menerapkan PMK No.243 Tahun 2015 terkait Pekerjaan yg tdk terselesaikan sampai akhir tahun dengan diberikan kesempatan pada penyedia utk menyelesaikan pekerjaan keseluruhan selama 90 hari kalender tapi pembayaran sisa pekerjaan yg belum selesai tsb dgn DIPA tahun berikutnya.
Pertanyaan bagaimana bunyi Perubahan Kontraknya atau apa saja yg dicantumkan dalam perubahan kontrak tsb.
Dalam PMK tsb memang sdh dijelaskan sbb
a. Mencantumkan sumber dana utk membiayai pemyelesaian sisa pekerjaan
b. Tidak boleh menambah jangka waktu /masa pelaksanaan pekerjaan.
Apa maksud butir b ini?
Misalnya kontrak awal masa pelaksanaan pekerjaan 120 hari (Kontrak berakhir misalanta tgl 23 Des) dgn nilai kontrak Rp20.000.000.000 tapi pekerjaan tak selesai ada sisa misalnya 40%. Apakah dalam perubahan kontrak dicantumkan
a. Sumber dana pembiayaan sisa kotrak 40% atau Rp8.000
0000.000 dibiayai dgn DIPA TA 2017
b. Jangka waktu penyelesaian sisa pekerjaan selama 90 hari kalender sejak 24 Des 2016 sd tgl 22 Maret 2017
Mhn infonya bapak/ibu yang kami hormati.
Terhadap pembayaran sisa pekerjaan akan dibebankan di dipa 2017
2. Bukan diberikan tambahan waktu perpanjangan tetapi *pemberian kesempatan waktu dgn kena denda*
3. Jaminan pelaksanaan di perpanjang minimal sesuai waktu pemberian kesempatan
4. Bgmn konsultan pengawas
5. Bgmb pengendalian kontrak agar tercapai output
0 Comments