header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Kesempatan perpanjangan waktu kontrak apbn

 Bapak/ibu mungkin ada yg sdh punya pengalaman untuk menerapkan PMK No.243 Tahun 2015 terkait Pekerjaan yg tdk terselesaikan sampai akhir tahun dengan diberikan kesempatan pada penyedia utk menyelesaikan pekerjaan keseluruhan selama 90 hari kalender tapi pembayaran sisa pekerjaan yg belum selesai tsb  dgn DIPA tahun berikutnya.

Pertanyaan bagaimana bunyi Perubahan Kontraknya atau apa saja yg dicantumkan dalam perubahan kontrak tsb.

Dalam PMK tsb memang sdh dijelaskan sbb

a. Mencantumkan sumber dana utk membiayai pemyelesaian sisa pekerjaan

b. Tidak boleh menambah jangka waktu /masa pelaksanaan pekerjaan.



Apa maksud butir b ini?


Misalnya kontrak awal masa pelaksanaan pekerjaan 120 hari (Kontrak berakhir misalanta tgl 23 Des) dgn nilai kontrak Rp20.000.000.000 tapi pekerjaan tak selesai ada sisa misalnya 40%.  Apakah dalam perubahan kontrak dicantumkan
a. Sumber dana pembiayaan sisa kotrak 40% atau  Rp8.000
0000.000  dibiayai dgn DIPA TA 2017
b. Jangka waktu penyelesaian sisa pekerjaan selama 90 hari kalender sejak 24 Des 2016 sd tgl 22 Maret 2017

Mhn infonya bapak/ibu yang kami hormati.

 Terhadap pembayaran sisa pekerjaan akan dibebankan di dipa 2017
2. Bukan diberikan tambahan waktu perpanjangan tetapi *pemberian kesempatan waktu dgn kena denda*
3. Jaminan pelaksanaan di perpanjang minimal sesuai waktu pemberian kesempatan
4. Bgmn konsultan pengawas
5. Bgmb pengendalian kontrak agar tercapai output

Post a Comment

0 Comments