Sangat disayangkan dalam
pemberantasan korupsi di negeri ini, selama ini sangat didasarkan hanya kepada kesalahan proses lelang
atau buruknya pelaksanaan kontrak (walau sekarang sudah dimulai ada perubahan ).
Kesalahan proses lelang atau
buruknya pelaksanaan kontrak, kemudian dikaitkan dengan kerugian negara, sering
dinilai sebagai perbuatan tindak pidana
korupsi (tipikor)
Terjadinya kerugian negara sering
dinilai sebagai perbuatan tipikor, benarkah setiap kerugian negara harus
dinilai sebagai tipikor ?
Dalam UU No 1 tahun 2004, pada
pasal 1 angka 22 disebutkan :
Kerugian Negara/Daerah adalah
kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya
sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Apakah setiap kerugian negara harus dinilai sebagai tipikor ?
Bisa saja hanya salah administrasi atau
kelebihan bayar yang tidak diiringi dengan penerimaan secara tidak hak.
Ini bila terjadi, diminta menyetor
saja, maka selesai urusan.
Dalam UU 15 tahun 2004 ada
kesempatan 60 hari untuk menyelesaikan.
UU 15 tahun 2004 pada Pasal 23
ayat 1 Menteri/pimpinan lembaga/ gubernur/ bupati/ walikota/ direksi perusahaan
negara dan badan badan lain yang mengelola keuangan negara melaporkan
penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam
puluh) hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah dimaksud.
Pembayaran kerugian negara bisa
tunai atau angsuran.
Selanjutnya dapat dilihat mengenai
proses penyelesaian kerugian negara pada PP No. 38 tahun 2016, tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain.
Jadi tidak selalu tipikor.
Menjadi tipikor kalau terbukti adanya suap, gratifikasi, fiktif,
mark up, penipuan, pemalsuan dan kolusi untuk mengambil secara tidak hak. Tipikor
sesuai UU 31 tahun 1999 dan perubahannya UU UU 20 tahun 2001.
Jadi jangan sampai kasus pengadaan/kontrak ke pengadilan tipikor
kalau TIDAK ada suap, gratifikasi, fiktif, mark up, penipuan, pemalsuan dan kolusi
untuk mengambil secara tidak hak.
Tipikor itu, bukan sekedar kesalahan proses lelang atau buruknya pelaksanaan kontrak.
Tipikor itu, bukan sekedar kesalahan proses lelang atau buruknya pelaksanaan kontrak.
Ketika kerugian negara terkait
dengan adanya suap, gratifikasi, fiktif, mark up, penipuan, pemalsuan dan
kolusi untuk mengambil secara tidak hak, maka pengembalian kerugian negara
tidak menghentikan proses hukum.
Istilahnya hasil maling, kalau
dikembalikan ya tetap namanya maling.
UU 31 tahun 1999 dan perubahannya
UU UU 20 tahun 2001 pada pasal 4 disebutkan
"Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3".
"Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3".
Jadi jangan melakukan tindakan
tipikor.
Tapi ketika kita tidak melakukan tindakan tipikor, adanya kerugian negara diutamakan harus disetor, bukan dikenakan sanksi tipikor.
Bila ada kerugian negara yang tidak ada tipikornya, katakanlah para pengelola pengadaan tidak terima uang, adanya kerugian negara suruh setor yang menerima tidak hak itu.
Tapi kita bisa mencermati bahwa setiap kerugian negara belum tentu kerugian negara, kita bisa memberi penjelasan balik ke auditor/aph dan bahkan bisa menggugat ketidakbenaran kerugian negara ke pengadilan.
Tapi ketika kita tidak melakukan tindakan tipikor, adanya kerugian negara diutamakan harus disetor, bukan dikenakan sanksi tipikor.
Bila ada kerugian negara yang tidak ada tipikornya, katakanlah para pengelola pengadaan tidak terima uang, adanya kerugian negara suruh setor yang menerima tidak hak itu.
Tapi kita bisa mencermati bahwa setiap kerugian negara belum tentu kerugian negara, kita bisa memberi penjelasan balik ke auditor/aph dan bahkan bisa menggugat ketidakbenaran kerugian negara ke pengadilan.
Bila para pengelola pengadaan
tidak terima uang dan tidak melakukan tindakan tipikor, hanya sekedar salah proses
lelang atau buruknya pelaksanaan kontrak tapi diproses tipikor maka inilah namanya kriminalisasi
terhadap para penggerak pembangunan.
Penting :
1. Jangan korupsi, wahai para pengelola pengadaan
1. Jangan korupsi, wahai para pengelola pengadaan
Silakan baca :
Kerugian Negara selalu tipikor ?
Potensi Kerugian Negara karena salah evaluasi ?
Apakah kerugian Negara dihitung dari harga kontrak dengan harga beli penyedia
KONTRAK TIDAK SELESAI TIPIKOR ?
5 Comments
ijin share via fb p'??
ReplyDeleteijin share via fb p'??
ReplyDeleteMantap Pak Mudji, semoga para auditor dan penegak hukum membaca juga artikel ini. Tapi, bagaimana kalau kesalahan yg menyebabkan kerugian negara itu dianggap memperkaya orang lain, Pak Mudji? Ini kan bisa jadi senjata hebat bagi aparat penegak hukum.
ReplyDeleteHarapan kami Semoga teman2 aph diseberang sana sependapat dg ini
ReplyDeleteMantap P Mujji,
ReplyDelete