Suatu pengadaan yang seharusnya lelang kemudian dilakukan dengan penunjukan langsung, apakah ini hal pidana ? Hal demikian adalah kesalahan administrasi saja.
Sepanjang harga kontrak/spek/volume dilakukan sesuai dengan harga pasar maka hal tersebut bukan termasuk tindak pidana korupsi, hanya kesalahan administrasi.
Bagaimana bila ada kesengajaan adanya mark up harga
(menaikkan nilai dari harga pasar), maka hal tersebut agar diteliti, apakah
harga yang diperoleh ada mark up. Bila
ada mark up maka hal tersebut adalah tindakan pidana korupsi.
Jadi menghitung kerugian Negara adalah
harga kontrak dikurangi dengan harga pasar + overhead + toleransi harga,
dikurangi harga diskon.
HK – (
Harga pasar + overhead + toleransi harga – diskon ) = kerugian Negara
|
HK = harga kontrak
Harga pasar = harga pasar
sebenarnya yang terjadi di pasar pada
saat pengadaan, termasuk kemungkian biaya kirim dan biaya pasang
Overhead = biaya-biaya yang timbul sehubungan pelelangan seperti
dalam pembuatan jaminan, perjalanan mengurus kontrak/pekerjaan/penagihan dsb
Toleransi Harga = Variasi harga yang terjadi di pasar (terendah tertinggi), adanya
kemungkinan harga tidak tunggal dan fluktuasi harga. Pendekatan toleransi harga dapat digunakan naik turunnya harga komoditas tersebut di data BPS
Diskon = potongan harga untuk jumlah pengadaan yang banyak.
Apakah metode penghitungan kerugian keuangan negara dapat dibakukan atau distandardisasi?
Rumusan yang disampaikan adalah yang biasa terjadi, dalam beberapa hal tergantung kompleksitas permasalahan, misal dapat terjadi telah dilakukan penyetoran ke kas negara/daerah sebelum menjadi masalah hukum.
Apakah metode penghitungan kerugian keuangan negara dapat dibakukan atau distandardisasi?
Rumusan yang disampaikan adalah yang biasa terjadi, dalam beberapa hal tergantung kompleksitas permasalahan, misal dapat terjadi telah dilakukan penyetoran ke kas negara/daerah sebelum menjadi masalah hukum.
Adalah tidak tepat menghitung
kerugian Negara dari harga kontrak dengan harga beli penyedia dari pemasoknya.
Contoh :
Kontrak Rp. 500 juta, kemudian
penyedia ditanya beli berapa untuk dapat barang itu, kemudian dijawab belinya Rp. 300 juta. Lalu dihitung kerugian Negara Rp. 500- 300 = 200
juta
Penyedia bisa memperoleh harga
Rp. 300 juta banyak sebab, antara lain :
1. Telah
langganan dengan pemasoknya
2. Menggunakan
harga yang lama
3. Pemasok
ingin stoknya habis
4. Pemasok
ingin barangnya menguasai pasar
5. Memelihara
jaringan distribusi
6. kepandaian penyedia menemukan harga pasokan yang murah
6. kepandaian penyedia menemukan harga pasokan yang murah
0 Comments