header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Apakah kerugian Negara dihitung dari harga kontrak dengan harga beli dari penyedia


Suatu pengadaan yang seharusnya lelang kemudian dilakukan dengan penunjukan langsung, apakah ini hal pidana ? Hal demikian adalah kesalahan administrasi saja.
Apakah hal tersebut akan dinilai sebagai  tindakan pidana korupsi.
Sepanjang harga kontrak/spek/volume dilakukan sesuai dengan harga pasar maka hal tersebut bukan termasuk tindak pidana korupsi, hanya kesalahan administrasi.
Bagaimana  bila ada kesengajaan adanya mark up harga (menaikkan nilai dari harga pasar), maka hal tersebut agar diteliti, apakah harga yang diperoleh ada mark up.  Bila ada mark up maka hal tersebut adalah tindakan pidana korupsi.
Jadi menghitung kerugian Negara adalah harga kontrak dikurangi dengan harga pasar + overhead + toleransi harga, dikurangi harga diskon.

HK – ( Harga pasar + overhead + toleransi harga – diskon )  = kerugian Negara

HK = harga kontrak
Harga pasar  = harga pasar sebenarnya yang terjadi di  pasar pada saat pengadaan, termasuk kemungkian biaya kirim dan biaya pasang
Overhead = biaya-biaya yang timbul sehubungan pelelangan seperti dalam pembuatan jaminan, perjalanan mengurus kontrak/pekerjaan/penagihan dsb
Toleransi Harga = Variasi harga yang terjadi di pasar (terendah tertinggi), adanya kemungkinan harga tidak tunggal dan fluktuasi harga. Pendekatan toleransi harga dapat digunakan naik turunnya harga komoditas tersebut di data BPS
Diskon = potongan harga untuk jumlah pengadaan yang banyak.

 Apakah metode penghitungan kerugian keuangan negara dapat dibakukan atau distandardisasi?
Rumusan yang disampaikan adalah yang biasa terjadi, dalam beberapa hal tergantung kompleksitas permasalahan, misal dapat terjadi telah dilakukan penyetoran ke kas negara/daerah sebelum menjadi masalah hukum.

Adalah tidak tepat menghitung kerugian Negara dari  harga kontrak dengan harga beli  penyedia dari pemasoknya.
Contoh :
Kontrak Rp. 500 juta, kemudian penyedia ditanya beli berapa untuk dapat barang itu,  kemudian dijawab belinya Rp. 300 juta.  Lalu dihitung kerugian Negara Rp. 500- 300 = 200 juta

Penyedia bisa memperoleh harga Rp. 300 juta banyak sebab, antara lain :
1.  Telah langganan dengan pemasoknya
2.  Menggunakan harga yang lama
3.   Pemasok ingin stoknya habis
4.  Pemasok ingin barangnya menguasai pasar
5.   Memelihara jaringan distribusi
6. kepandaian penyedia  menemukan harga pasokan yang murah

Post a Comment

0 Comments