header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Potensi Kerugian Negara karena kesalahan evaluasi



DPA/DIPA tahun 2012  senilai Rp. 1 miliar
                      HPS senilai Rp. 930 juta

No.
Penawaran Penyedia
Rp.  ... juta
Keterangan
1
PT.  Angkasa Jaya
820
Gugur Teknis
2
PT. Batu Mas
840
Gugur Adm
3
PT. Ceria Agung
890
Pemenang
4
PT. Delta Perak
895
Gugur Teknis
5
PT. Elang Edis
899
Pemenang  Cadangan
6
PT. Fajar Intan
904
Pemenang Cadangan
7
PT.  Gaharu Indah
914
Tidak dinilai
8
PT.  Indo Akbar
915
Tidak dinilai

Pekerjaan sudah selesai di tahun 2012.
Tahun berikutnya dalam Hasil Pemeriksaan Auditor dinyatakan PT Angkasa Jaya seharusnya tidak gugur dalam teknis, sehingga dapat ditunjuk sebagai penyedia.
Adakah kerugian negara senilai Rp, 890 juta – Rp. 820 juta = Rp. 70 juta ?
Panitia pengadaan dituntut kerugian negara atau penyedia PT Ceria Agung yang harus setor ?

Evaluasi yang dilakukan oleh pokja ULP/Panitia  pengadaan, yang dinilai salah dengan  ditetapkannya PT Ceria Agung, bisa terjadi karena kurangnya kemampuan evaluasi atau kurangnya  kompetensi pokja ULP/panitia pengadaan. Kesalahan yang dilakukan oleh pokja bila terjadi adalah kesalahan yang bersifat sanksi administasi, sepanjang kesalahan tersebut bukan kesengajaan, pangaturan atau menerima sesuatu dari penyedia tersebut untuk dimenangkan. Kesalahan bukan kesengajaan  maka sanksinya misal tidak boleh sebagai pokja ULP lagi. 

Bila bukan kesengajaan apakah hal tersebut dapat dinilai sebagai perbuatan menguntungkan pihak lain ?

Penyedia menawarkan penawaran tentunya ada harapan profit atau keuntungan yang menarik yang dapat dilakukan. Tugas pemerintah adalah menumbuhkembangkan usaha swasta untuk berkembang dan memperoleh keuntungan dari transaksi kepada pemerintah sesuai kompetisi yang fair dan prestasi yang diberikan. Jadi sah-sah saja penyedia memperoleh keuntungan dari setiap traksaksi dengan pemerintah, atas kompetisi yang fair dan prestasi yang diberikan.

Apakah penyedia PT Ceria Agung dapat diminta untuk menyetorkan selisih kerugian negara tersebut ?

Selisih tersebut bukan sebagai kerugian negara, hanya sebagai potensi kerugian negara.
Penyedia ketika menawar adalah harga yang menarik bagi penyedia untuk menyampaikan penawaran di suatu paket pelelangan. Ketika penawaran masih dalam batasan HPS yang dibuat dengan benar maka penawaran tersebut yang disampaikan bukan sebagai kerugian negara, dan prestasi yang diberikan juga sudah sesuai.
Keuntungan yang diperoleh suatu penyedia, akan dibagikan kepada pemilik modal, insentif untuk karyawan, bahkan untuk membayar pajak.
Bila penyedia dipaksa untuk membayar selisih tersebut maka sangat bertentangan dengan logika dan bisnis yang sehat. Penyedia akan dihadapkan kepada ketidakpastian transaksi dengan pemerintah, dalam bisnis setiap ketidakpastian akan menciptakan biaya yang lebih besar. Sepanjang tidak ada pengaturan, atau persengkokolan dari penyedia maka penyedia tidak dapat dibebankan untuk membayar selisih penawaran karena kesalahan   evaluasi dari pokja ULP.

Pendapat saya ini mungkin berbeda dengan sebagian auditor dan atau sebagian aparat penegak hukum.

Disimpulkan bahwa kesalahan evaluasi dari pokja ULP yang tidak disengaja dan penawaran penyedia masih dalam batasan HPS yang dibuat secara benar, penyedia bersaing secara kompetisi dan prestasi yang diberikan sudah sesuai maka selisih yang terjadi antara penawaran penyedia adalah bukan kerugian negara.

Post a Comment

0 Comments