DPA/DIPA tahun 2012 senilai Rp. 1 miliar
No.
|
Penawaran
Penyedia
|
Rp. ... juta
|
Keterangan
|
1
|
PT. Angkasa Jaya
|
820
|
Gugur Teknis
|
2
|
PT. Batu Mas
|
840
|
Gugur Adm
|
3
|
PT. Ceria Agung
|
890
|
Pemenang
|
4
|
PT. Delta Perak
|
895
|
Gugur Teknis
|
5
|
PT. Elang Edis
|
899
|
Pemenang Cadangan
|
6
|
PT. Fajar Intan
|
904
|
Pemenang Cadangan
|
7
|
PT. Gaharu Indah
|
914
|
Tidak dinilai
|
8
|
PT. Indo Akbar
|
915
|
Tidak dinilai
|
Pekerjaan sudah selesai di tahun
2012.
Tahun berikutnya dalam Hasil
Pemeriksaan Auditor dinyatakan PT Angkasa Jaya seharusnya tidak gugur dalam teknis,
sehingga dapat ditunjuk sebagai penyedia.
Adakah kerugian negara senilai
Rp, 890 juta – Rp. 820 juta = Rp. 70 juta ?
Panitia pengadaan dituntut
kerugian negara atau penyedia PT Ceria Agung yang harus setor ?
Evaluasi yang dilakukan oleh pokja ULP/Panitia pengadaan, yang dinilai salah dengan ditetapkannya PT Ceria Agung, bisa terjadi karena kurangnya kemampuan evaluasi atau kurangnya kompetensi pokja ULP/panitia pengadaan. Kesalahan yang dilakukan oleh pokja bila terjadi adalah kesalahan yang bersifat sanksi administasi, sepanjang kesalahan tersebut bukan kesengajaan, pangaturan atau menerima sesuatu dari penyedia tersebut untuk dimenangkan. Kesalahan bukan kesengajaan maka sanksinya misal tidak boleh sebagai pokja ULP lagi.
Bila bukan kesengajaan apakah hal tersebut dapat dinilai sebagai perbuatan menguntungkan pihak lain ?
Penyedia menawarkan penawaran tentunya ada harapan profit atau keuntungan yang menarik yang dapat dilakukan. Tugas pemerintah adalah menumbuhkembangkan usaha swasta untuk berkembang dan memperoleh keuntungan dari transaksi kepada pemerintah sesuai kompetisi yang fair dan prestasi yang diberikan. Jadi sah-sah saja penyedia memperoleh keuntungan dari setiap traksaksi dengan pemerintah, atas kompetisi yang fair dan prestasi yang diberikan.
Apakah penyedia PT Ceria Agung dapat diminta untuk menyetorkan selisih kerugian negara tersebut ?
Selisih tersebut bukan sebagai kerugian negara, hanya sebagai potensi kerugian negara.
Penyedia ketika menawar adalah harga yang menarik bagi penyedia untuk menyampaikan penawaran di suatu paket pelelangan. Ketika penawaran masih dalam batasan HPS yang dibuat dengan benar maka penawaran tersebut yang disampaikan bukan sebagai kerugian negara, dan prestasi yang diberikan juga sudah sesuai.
Keuntungan yang diperoleh suatu penyedia, akan dibagikan kepada pemilik modal, insentif untuk karyawan, bahkan untuk membayar pajak.
Bila penyedia dipaksa untuk membayar selisih tersebut maka sangat bertentangan dengan logika dan bisnis yang sehat. Penyedia akan dihadapkan kepada ketidakpastian transaksi dengan pemerintah, dalam bisnis setiap ketidakpastian akan menciptakan biaya yang lebih besar. Sepanjang tidak ada pengaturan, atau persengkokolan dari penyedia maka penyedia tidak dapat dibebankan untuk membayar selisih penawaran karena kesalahan evaluasi dari pokja ULP.
Evaluasi yang dilakukan oleh pokja ULP/Panitia pengadaan, yang dinilai salah dengan ditetapkannya PT Ceria Agung, bisa terjadi karena kurangnya kemampuan evaluasi atau kurangnya kompetensi pokja ULP/panitia pengadaan. Kesalahan yang dilakukan oleh pokja bila terjadi adalah kesalahan yang bersifat sanksi administasi, sepanjang kesalahan tersebut bukan kesengajaan, pangaturan atau menerima sesuatu dari penyedia tersebut untuk dimenangkan. Kesalahan bukan kesengajaan maka sanksinya misal tidak boleh sebagai pokja ULP lagi.
Bila bukan kesengajaan apakah hal tersebut dapat dinilai sebagai perbuatan menguntungkan pihak lain ?
Penyedia menawarkan penawaran tentunya ada harapan profit atau keuntungan yang menarik yang dapat dilakukan. Tugas pemerintah adalah menumbuhkembangkan usaha swasta untuk berkembang dan memperoleh keuntungan dari transaksi kepada pemerintah sesuai kompetisi yang fair dan prestasi yang diberikan. Jadi sah-sah saja penyedia memperoleh keuntungan dari setiap traksaksi dengan pemerintah, atas kompetisi yang fair dan prestasi yang diberikan.
Apakah penyedia PT Ceria Agung dapat diminta untuk menyetorkan selisih kerugian negara tersebut ?
Selisih tersebut bukan sebagai kerugian negara, hanya sebagai potensi kerugian negara.
Penyedia ketika menawar adalah harga yang menarik bagi penyedia untuk menyampaikan penawaran di suatu paket pelelangan. Ketika penawaran masih dalam batasan HPS yang dibuat dengan benar maka penawaran tersebut yang disampaikan bukan sebagai kerugian negara, dan prestasi yang diberikan juga sudah sesuai.
Keuntungan yang diperoleh suatu penyedia, akan dibagikan kepada pemilik modal, insentif untuk karyawan, bahkan untuk membayar pajak.
Bila penyedia dipaksa untuk membayar selisih tersebut maka sangat bertentangan dengan logika dan bisnis yang sehat. Penyedia akan dihadapkan kepada ketidakpastian transaksi dengan pemerintah, dalam bisnis setiap ketidakpastian akan menciptakan biaya yang lebih besar. Sepanjang tidak ada pengaturan, atau persengkokolan dari penyedia maka penyedia tidak dapat dibebankan untuk membayar selisih penawaran karena kesalahan evaluasi dari pokja ULP.
Pendapat saya ini mungkin berbeda dengan sebagian auditor dan atau sebagian aparat penegak hukum.
Disimpulkan bahwa kesalahan evaluasi dari pokja ULP yang tidak disengaja dan penawaran penyedia masih dalam batasan HPS yang dibuat secara benar, penyedia bersaing secara kompetisi dan prestasi yang diberikan sudah sesuai maka selisih yang terjadi antara penawaran penyedia adalah bukan kerugian negara.
0 Comments