header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KONTRAK TIDAK SELESAI TIPIKOR ?

Akibat penerapan UU Tipikor yang berlebihan, yaitu bahwa hanya sekedar mencari kesalahan prosedur pengadaan atau buruknya kontrak saja akan dinilai sebagai perbuatan tipikor.

Mencari kesalahan atas pelaksanaan pengadaan, mencari kesalahan atas pelaksanaan kontrak, berakibat suasana menjadi horor dan paranoid bagi para penggerak pembangunan Indonesia.

Carilah keserakahannya bukan mencari kesalahanannya.
Orang boleh salah, yang tidak boleh adalah serakahnya.
Orang bisa saja salah proses lelang, buruk pelaksanaan kontraknya,
YANG TIDAK BOLEH ADALAH MELAKUKAN PERBUATAN KORUPSI.

Apa itu perbuatan korupsi ?
Bukan kesalahan proses pengadaan bukan buruknya pelaksanaan kontrak, tetapi perbuatan suap/gratifikasi, mark up dari harga pasar, fiktif, kolusi dengan mengalirnya dana kepada yang tidak berhak, penipuan dan pemalsuan.

Suatu pengadaan yang baik dan suatu kontrak yang selesai dengan baik, bisa lho ada korupsinya kalo misalnya disetting anggaran sejak awal /intervensi dst  serta terbukti adanya aliran uang tidak sesuai hak nya.

Jadi tipikor itu bukan  kesalahan proses pengadaan bukan buruknya pelaksanaan kontrak

Kalau ada kerugian negara, disini peran para auditor untuk menjaga dan mengembalikan kerugian negara.
Apa itu kerugian negara ? Apakah keuntungan yang melebihi 15% dalam harga yang wajar, sebagai kerugian negara ?

Semua takut untuk kesalahan proses pengadaan / lelang ? Takutlah kepada korupsinya.

Kontrak tidak selesai apakah akan menjadi tipikor ?
Tipikor itu apa ?

Dalam pelaksanaan kontrak,  mengenai pengendalian kontrak sejak awal pelaksanaan itu adalah bagian yang penting. Walau kadang sudah dikendalikan bisa terjadi tidak selesai juga.

Kontrak tidak selesai..... awas lho akan dipermasalahkan oleh APH !
Lho kok gitu, memangnya kita korupsi ?

Kontrak tidak selesai karena kesalahan penyedia maka;
- jaminan pelaksanaan dicairkan..
- uang muka dikembalikan
- dikenakan daftar hitam
- kalau ada pembayaran, jangan ada kerugian negara.

   Kalau ragu dengan nilai pembayaran, agar diaudit saja terlebih dulu. Ternyata ada lebih bayar agar  disetor. 


*jadi kontrak tidak selesai tidak harus menjadi tipikor*

Asal kita tidak melakukan  suap/gratifikasi, mark up dari harga pasar, fiktif, kolusi dengan mengalirnya dana kepada yang tidak berhak, penipuan dan pemalsuan.

Pembayaran atas kontrak tidak selesai..
a. kontrak harga satuan, dibayar sesuai volume yang dapat diterima.
b. kontrak lumpsum, lihat klausul di kontrak mengenai pembayaran, apakah secara prosentase/tahapan/termin maka dibayar sesuai capaian prosentase/tahapan/termin. Namun kalo ketentuannya pembayaran sekaligus, ya tidak bisa dibayar karena tidak selesai.

Pembayaran menjadi titik masuk kerugian negara.Kalau ragu nilainya , lakukan audit terlebih dahulu, lebih baik terlambat membayar daripada terjadi kerugian negara ( semoga ini menjadi perhatian auditor dan APH, semua orang paranoid takut salah, bukan untuk melakukan korupsi lho ! )

Kalau memang terjadi kelebihan negara, ya setor saja, sepanjang membayar lebih ini bukan kolusi kesengajaan untuk memasukkan dana anggaran ke kantung pribadi secara tidak berhak.

Silakan dibaca dengan mengklik :

1. KONTRAK TIDAK SELESAI DI AKHIR TAHUN
2. Kontrak tidak selesai tepat waktu
3. Diperkirakan tidak selesai pekerjaan konstruksi
4. Pembayaran-pekerjaan-terpasang-dalam pekerjaan kontruksi  

Kepada para pengelola pengadaan yang tidak korupsi, pendapat saya di atas mungkin belum dibaca atau belum dimengerti oleh banyak pihak, maka jagalah jangan sampai pembayaran lebih bayar, ikuti aturan pembayaran di  kontrak dan apakah negara menerima prestasi yang sesuai. Kalo ragu minta audit dulu sebelum dibayar.  

Kita prihatin dengan lambatnya pembangunan, tetapi saya lebih prihatin dengan nasib para penggerak pembangunan.



 

Post a Comment

7 Comments

  1. saya contoh pelaku kontrak tidak selesai dan menjadi tipikor pak

    ReplyDelete
  2. P Mujii kapan ada waktu kasih pencerahan,
    sangat setuju

    ReplyDelete
  3. Ya, Pak Mudji, hal-hal sperti ini sebaiknya juga diketahui dan dipelajari secara seksama oleh para auditor dan penegak hukum. Jangan sedikit sedikit tipikor, sedikit-sediKt tipikor. Terima kasih pencerahannya.

    ReplyDelete
  4. Ya, Pak Mudji, hal-hal sperti ini sebaiknya juga diketahui dan dipelajari secara seksama oleh para auditor dan penegak hukum. Jangan sedikit sedikit tipikor, sedikit-sediKt tipikor. Terima kasih pencerahannya.

    ReplyDelete
  5. mohon pencerahan bapak, klo penggerak pembangunan itu berorientasi kepada output (hasil, berupa sekolah atau bangunan lainya) apa outcome ya (manfaat, berupa sekolah yang dimanfaatkan dengan layak dan bangunan yang dengan aman dan layak untuk di manfaatkan?

    klo dalam konteks kontrak tidak selesai, jika ada niat baik dari rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak mungkin tidak melebar ke ranah hukum. *sekedar pendapat saya sebagai blogger

    ReplyDelete