Mencari kesalahan atas pelaksanaan pengadaan, mencari kesalahan atas pelaksanaan kontrak, berakibat suasana menjadi horor dan paranoid bagi para penggerak pembangunan Indonesia.
Carilah keserakahannya bukan mencari kesalahanannya.
Orang boleh salah, yang tidak boleh adalah serakahnya.
Orang bisa saja salah proses lelang, buruk pelaksanaan kontraknya,
YANG TIDAK BOLEH ADALAH MELAKUKAN PERBUATAN KORUPSI.
Apa itu perbuatan korupsi ?
Bukan kesalahan proses pengadaan bukan buruknya pelaksanaan kontrak, tetapi perbuatan suap/gratifikasi, mark up dari harga pasar, fiktif, kolusi dengan mengalirnya dana kepada yang tidak berhak, penipuan dan pemalsuan.
Suatu pengadaan yang baik dan suatu kontrak yang selesai dengan baik, bisa lho ada korupsinya kalo misalnya disetting anggaran sejak awal /intervensi dst serta terbukti adanya aliran uang tidak sesuai hak nya.
Jadi tipikor itu bukan kesalahan proses pengadaan bukan buruknya pelaksanaan kontrak
Kalau ada kerugian negara, disini peran para auditor untuk menjaga dan mengembalikan kerugian negara.
Apa itu kerugian negara ? Apakah keuntungan yang melebihi 15% dalam harga yang wajar, sebagai kerugian negara ?
Semua takut untuk kesalahan proses pengadaan / lelang ? Takutlah kepada korupsinya.
Kontrak tidak selesai apakah akan menjadi tipikor ?
Tipikor itu apa ?
Dalam pelaksanaan kontrak, mengenai pengendalian kontrak sejak awal pelaksanaan itu adalah bagian yang penting. Walau kadang sudah dikendalikan bisa terjadi tidak selesai juga.
Kontrak tidak selesai..... awas lho akan dipermasalahkan oleh APH !
Lho kok gitu, memangnya kita korupsi ?
Kontrak tidak selesai karena kesalahan penyedia maka;
- jaminan pelaksanaan dicairkan..
- uang muka dikembalikan
- dikenakan daftar hitam
- kalau ada pembayaran, jangan ada kerugian negara.
Kalau ragu dengan nilai pembayaran, agar diaudit saja terlebih dulu. Ternyata ada lebih bayar agar disetor.
*jadi kontrak tidak selesai tidak harus menjadi tipikor*
Asal kita tidak melakukan suap/gratifikasi, mark up dari harga pasar, fiktif, kolusi dengan mengalirnya dana kepada yang tidak berhak, penipuan dan pemalsuan.
Pembayaran atas kontrak tidak selesai..
a. kontrak harga satuan, dibayar sesuai volume yang dapat diterima.
b. kontrak lumpsum, lihat klausul di kontrak mengenai pembayaran, apakah secara prosentase/tahapan/termin maka dibayar sesuai capaian prosentase/tahapan/termin. Namun kalo ketentuannya pembayaran sekaligus, ya tidak bisa dibayar karena tidak selesai.
Pembayaran menjadi titik masuk kerugian negara.Kalau ragu nilainya , lakukan audit terlebih dahulu, lebih baik terlambat membayar daripada terjadi kerugian negara ( semoga ini menjadi perhatian auditor dan APH, semua orang paranoid takut salah, bukan untuk melakukan korupsi lho ! )
Kalau memang terjadi kelebihan negara, ya setor saja, sepanjang membayar lebih ini bukan kolusi kesengajaan untuk memasukkan dana anggaran ke kantung pribadi secara tidak berhak.
Silakan dibaca dengan mengklik :
1. KONTRAK TIDAK SELESAI DI AKHIR TAHUN
2. Kontrak tidak selesai tepat waktu
3. Diperkirakan tidak selesai pekerjaan konstruksi
4. Pembayaran-pekerjaan-terpasang-dalam pekerjaan kontruksi
Kepada para pengelola pengadaan yang tidak korupsi, pendapat saya di atas mungkin belum dibaca atau belum dimengerti oleh banyak pihak, maka jagalah jangan sampai pembayaran lebih bayar, ikuti aturan pembayaran di kontrak dan apakah negara menerima prestasi yang sesuai. Kalo ragu minta audit dulu sebelum dibayar.
Kita prihatin dengan lambatnya pembangunan, tetapi saya lebih prihatin dengan nasib para penggerak pembangunan.
Asal kita tidak melakukan suap/gratifikasi, mark up dari harga pasar, fiktif, kolusi dengan mengalirnya dana kepada yang tidak berhak, penipuan dan pemalsuan.
Pembayaran atas kontrak tidak selesai..
a. kontrak harga satuan, dibayar sesuai volume yang dapat diterima.
b. kontrak lumpsum, lihat klausul di kontrak mengenai pembayaran, apakah secara prosentase/tahapan/termin maka dibayar sesuai capaian prosentase/tahapan/termin. Namun kalo ketentuannya pembayaran sekaligus, ya tidak bisa dibayar karena tidak selesai.
Pembayaran menjadi titik masuk kerugian negara.Kalau ragu nilainya , lakukan audit terlebih dahulu, lebih baik terlambat membayar daripada terjadi kerugian negara ( semoga ini menjadi perhatian auditor dan APH, semua orang paranoid takut salah, bukan untuk melakukan korupsi lho ! )
Kalau memang terjadi kelebihan negara, ya setor saja, sepanjang membayar lebih ini bukan kolusi kesengajaan untuk memasukkan dana anggaran ke kantung pribadi secara tidak berhak.
Silakan dibaca dengan mengklik :
1. KONTRAK TIDAK SELESAI DI AKHIR TAHUN
2. Kontrak tidak selesai tepat waktu
3. Diperkirakan tidak selesai pekerjaan konstruksi
4. Pembayaran-pekerjaan-terpasang-dalam pekerjaan kontruksi
Kepada para pengelola pengadaan yang tidak korupsi, pendapat saya di atas mungkin belum dibaca atau belum dimengerti oleh banyak pihak, maka jagalah jangan sampai pembayaran lebih bayar, ikuti aturan pembayaran di kontrak dan apakah negara menerima prestasi yang sesuai. Kalo ragu minta audit dulu sebelum dibayar.
Kita prihatin dengan lambatnya pembangunan, tetapi saya lebih prihatin dengan nasib para penggerak pembangunan.
7 Comments
saya contoh pelaku kontrak tidak selesai dan menjadi tipikor pak
ReplyDeletesangat setuju
DeleteSetuju
ReplyDeleteP Mujii kapan ada waktu kasih pencerahan,
ReplyDeletesangat setuju
Ya, Pak Mudji, hal-hal sperti ini sebaiknya juga diketahui dan dipelajari secara seksama oleh para auditor dan penegak hukum. Jangan sedikit sedikit tipikor, sedikit-sediKt tipikor. Terima kasih pencerahannya.
ReplyDeleteYa, Pak Mudji, hal-hal sperti ini sebaiknya juga diketahui dan dipelajari secara seksama oleh para auditor dan penegak hukum. Jangan sedikit sedikit tipikor, sedikit-sediKt tipikor. Terima kasih pencerahannya.
ReplyDeletemohon pencerahan bapak, klo penggerak pembangunan itu berorientasi kepada output (hasil, berupa sekolah atau bangunan lainya) apa outcome ya (manfaat, berupa sekolah yang dimanfaatkan dengan layak dan bangunan yang dengan aman dan layak untuk di manfaatkan?
ReplyDeleteklo dalam konteks kontrak tidak selesai, jika ada niat baik dari rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak mungkin tidak melebar ke ranah hukum. *sekedar pendapat saya sebagai blogger