Dinas kami tahun 2013 ini
mengadakan Jasa Konsultansi pembuatan software . Tender telah dilaksanakan oleh ULP, dan implementasi
pun sedang dilakukan oleh penyedia yang menjadi pemenang.
Pertanyaan : Apa yang harus kami lakukan dengan kondisi ini ? Apa
kami harus melakukan addendum kontrak ? Apakah tanggal penerimaan Hasil
Pekerjaan sesuaikan dengan tanggal dimana mereka menerima Hasil
pekerjaan tersebut ?
Dalam hal ini, belum ada yang dicairkan. Mohon saran/kebijakan terkait dengan permasalahan tersebut. Terimakasih.
Disebutkan dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 1 Angka 21 & Angka 22, apa yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak harus konsisten mengacu kepada ketentuan/pasal-pasal dalam kontrak.
Bila keterlambatan sebagai akibat dari kelalaian pihak penyedia, maka kepadanya tidak boleh diberikan adendum perpanjangan waktu pelaksanaan, justru harus dikenakan denda keterlambatan apabila ybs tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Pengenaan denda keterlambatan mengikuti ketentuan denda keterlambatan dalam dokumen kontrak yang digunakan.
Mohon diingat: Pasal 11 Ayat (1), terutama Huruf a Angka 3), Huruf d & e. PPK harus memahami, melaksanakan, dan mengendalikan kontraknya.
0 Comments