header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Kontrak tidak selesai tepat waktu


Dinas kami tahun 2013 ini mengadakan Jasa Konsultansi pembuatan software . Tender telah dilaksanakan oleh ULP, dan implementasi pun sedang dilakukan oleh penyedia yang menjadi pemenang. 
Dalam proses implementasi tersebut, tampaknya waktu yang diperlukan oleh Penyedia akan melampaui waktu yang telah disepakati dalam kontrak, karena ada 2 item yang belum terlaksana, sedangkan kontrak akan berakhir tanggal 25 Agustus 2013. Prediksi kami, waktu penyelesaian untuk kegiatan ini akan bertambah antara 12 sampai 25 hari dari berakhirnya kontrak, yakni sekitar tanggal 20 September 2013.


Pertanyaan : Apa yang harus kami lakukan dengan kondisi ini ? Apa kami harus melakukan addendum kontrak ? Apakah tanggal penerimaan Hasil Pekerjaan sesuaikan dengan tanggal dimana mereka menerima Hasil pekerjaan tersebut ?
Dalam hal ini, belum ada yang dicairkan. Mohon saran/kebijakan terkait dengan permasalahan tersebut. Terimakasih.


Disebutkan dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 1 Angka 21 & Angka 22, apa yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak harus konsisten mengacu kepada ketentuan/pasal-pasal dalam kontrak.

Bila keterlambatan sebagai akibat dari kelalaian pihak penyedia, maka kepadanya tidak boleh diberikan adendum perpanjangan waktu pelaksanaan, justru harus dikenakan denda keterlambatan apabila ybs tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Pengenaan denda keterlambatan mengikuti ketentuan denda keterlambatan dalam dokumen kontrak yang digunakan.

Mohon diingat: Pasal 11 Ayat (1), terutama Huruf a Angka 3), Huruf d & e. PPK harus memahami, melaksanakan, dan mengendalikan kontraknya.

Post a Comment

0 Comments