Di kabupaten kami pada tahun anggaran 2014 terdapat
pekerjaan jasa konstruksi yang menggunakan kontrak tahun tunggal, jika ada
perubahan desain/ pekerjaan tambah yang sudah masuk dalam adendum kontrak, dan pekerjaan
tersebut tidak selesai sampai dengan berakhirnya kontrak. apabila pejabat
pembuat komitmen tidak memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan dengan
pertimbangan waktu pelaksanaan tidak mencukupi sampai dengan tanggal 31
desember (batas satu tahun anggaran), apakah penyedia tersebut bisa dikenakan
blacklist atau sanksi yang lain ? terimakasih.
Perubahan design dan pekerjaan
tambah dibuat dengan adendum kontrak, termasuk di dalamnya ada perpanjangan
waktu kontrak atau tidak merubah waktu kontrak.
Dalam
Perka LKPP No. 14 tahun 2012 disebutkan sebagai berikut :
Perpanjangan
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
1)
Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
a) pekerjaan tambah;
b) perubahan disain;
c) keterlambatan yang disebabkan oleh
PPK;
d) masalah yang timbul di luar
kendali Penyedia; dan/atau
e) keadaan kahar.
2)Waktu
penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurangkurangnya sama dengan waktu terhentinya Kontrak akibat keadaan kahar.
3)PPK
dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan atas Kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan
tertulis yang diajukan oleh Penyedia.
4)PPK
dapat menugaskan Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti kelayakan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan.
5)Persetujuan
perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam Adendum
Kontrak.
Dengan demikian
ketika ada adendum kontrak dan waktu kontrak untuk serah terima pertama disebut
misal tanggal 31 Desember 2014 ( adanya kontrak dan adendum kontrak maka
penyedia setuju dengan klausul kontrak, termasuk tanggal batas waktu pekerjaan),
maka penyedia yang menyerahkan pekerjaan melebihi tanggal 31 Desember 2014 akan
dikenakan denda, yang tidak menyelesaikan akan kena sanksi lainnya seperti
daftar hitam. Selanjutnya agar dilakukan pengendalian kontrak, penyedia dapat
diberitahu batasan-batasan tersebut.
Silahkan dibaca
kembali di SSUK dan SSKK (klausul2 kontrak).
Selanjutnya bila Saudara ada pertanyaan agar disampaikan ke
www.konsultasi.lkpp.go.id
4 Comments
pak, mohon masukannya juga, kejadiannya hampir sama, kontrak berakhir tanggal 12 desember, namun bagaimana bila ada peristiwa kompensasi (penyedia pada saat awal belum bisa masuk ke lokasi ), dan penyedia minta perpanjangan waktu sampai dengan tanggal 31 desember 2014 sebagai kompensasi, mengingat batas akhir pemasukan SPM LS oleh bendahara tanggal 20 Desember 2014? mohon penjelasannya, terimakasih.
ReplyDeleteKABAR BAIK!!!
ReplyDeleteNama saya Mia.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 JUTA) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan miss Sety yang saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia dia juga mendapat pinjaman dari Ibu Cynthia baru Anda juga dapat menghubungi dia melalui email nya: arissetymin@gmail.com Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.
jika penyedia jasa konstruksi tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu kontrak. Apakah konsultan perencana dan konsultan pengawas tetap dibayarkan? Terima kasih
ReplyDeleteDo you need to hack into any, databaseserver spy on Facebook,Emails, Whatsapp, Viber, Snapchat, Instagram and many more.
ReplyDeleteI urge you to get in touch with the best people for the job, i have confirm the service when i need to spy on my spouse phone. They are good at Phone Cloning and Bitcoin/binary minning and any other hack job.
Thanks guys for the team work HACKINTECHNOLOGYATGMAILDOTCOM
+12132951376(WHATSAPP)