header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Hutang kontrak dan audit

mohon tanggapannya.
Kronologis:
Thn 2015 pd dinas kebersihan kota ada pengadaan solar bersubsidi utk truk sampah
. Quota yg terkontrak habis pada tgl 20 November 2015 sbg akibat adanya kenaikan harga bbm . Pada saat PAPBD tdk terealisasi penambahan anggaran utk itu. Krn kendaraan operasional sampah hrs tetap bekerja, maka kadis selaku PPK waktu itu mengambil kebijakan utk tmeminta spbu agar tetap melayani truk sampah yg mengisi bbm hingga kontrak baru utk thn 2016 terbit. Kepala dinas menyatakan hutang pembayaran berdasarkan pesanan senilai Rp. 2.3 M dan akan dibebankan pembayarannya pada kontrak berikutnya. Hal ini jg sdh dilaporkan kpd walikota  Pemakaian bbm tsb jg sdh masuk sbg hutang di apbd 2016. Dan pada tahun ini, pembebanan hutang bbm solar tsb sdh tertera dlm kontrak berdasarkan surat pesanan kebutuhan mulai 20 nop 2016 s.d  2 feb 2016. Namun pada saat dilakukan penagihan, pihak TPTGR meminta inspektorat melakukan audit lbh dulu. Namun, hasil audit dlm lhpnya menyatakan TIDAK BISA DIBAYARKAN KRN TIDAK ADA KONTRAKNYA SENILAI YG TERHUTANG.


Mohon tanggapannya

Atas prestasi yg benar2 diambil dari spbu dan benar2 digunakan harus dibayar dunk ( tapi di audit dulu )... atas nilai audit dibuatkan kontraknya... atau minta pendapat ke lkpp...
Terhadap yang diterima tetapi digunakan untuk pribadi maka tdk termasuk hutang kontrak pemda tetapi menjadi tanggungjawab yg menyimpangkan


SISWO SUJANTO :

Dlm kasus tsb ada dua hal yg perlu mendapatkan perhatian. Pertama, bhw kebutuhan thd solar tsb secara prinsip harus tetap terpenuhi karena utk menjamin layanan publik. Dlm kriteria anggaran dulu, pengeluaran tsb mrp pengeluaran rutin. Oleh krn itu, kpts yg diambil, mnrt hemat saya ditinjau dari sdt Hk Keuangan Negara, sdh benar, yaitu tetap menjamin terpenuhinya kebutuhan dimaksud agar layanan tetap terjaga. Kendati anggaran tdk lagi tersedia yang disebabkan karena kurang cermatnya perencanaan/ penganggaran.

Kedua,....
 Kedua, terkait dgn teknik pengeluaran negara. Dlm konsepsi tata kelola keuangan negara, setiap pengeluaran selalu diawali dgn perikatan ant pem dg pihak lain. Dokumen ini, nantinya dijadikan alas bagi keabsahan sebuah pengeluaran negara. Dokumen inilah yang menjadi inti pengujian 'rechmatigheid' dlm hal keputusan sebuah pengeluaran bagi pejabat pengelola keuangan negara. Oleh krn itu, hampir dpt dipastikan sebuah keputusan pengeluaran negara dinyatakan 'tidak sah' tanpa dokumen ini sbg alas. Dokumen ini pula lah yg kemudian dijadikan 'justifikasi' sebuah utang negara.

Sedangkan..... Sedangkan, untuk kontrak itu sendiri memerlukan suatu prosedur / persyaratan tertentu, mengingat ketika kontrak ditandatangani terdapat kenyataan bahwa tindakan tsb tidak didukung oleh alokasi anggaran. Dlm konteks Hk Keuangan Negara, hal tsb melanggar azas 'prealable'. Namun dmk, sbgm setiap pejabat pengelola keuangan negara harus juga memahami dan juga menyadari bhw ternyata mengelola negara (baca: mengelola keuangan negara) bukan hanya mencocokkan ketentuan semata. Oleh karena itu, diperlukan adanya sebuah prosedur khusus, karena akibat keputusan dimaksud akan menimbulkan 'beban' kpd rakyat di masa datang. Yaitu, dalam bentuk pengakuan utang yang kemudian dituangkan dlm APBN (dlm hal ini termasuk APBN-P).

Sementara itu.... Sementara itu, yang sering kurang dipahami oleh berbagai pihak adalah bahwa pernyataan utang negara dlm APBN seolah spt layaknya pengalokasian dana anggaran pada umumnya. Pemikiran inilah yg harus diluruskan. Terkait dg itu, pernyataan utang negara dlm APBN dlm kaitan keputusan seperti ini harus melalui audit (Independen) terlebih dahulu sebelum mendapat persetujuan dr legislatif. Praktek seperti ini, bila dicermati, mrpk praktek biasa yang dari masa ke masa dilaksanakan dalam hal keuangan negara. Dlm kaitan ini, yg juga perlu saya sampaikan adl bhw secara teori keuangan daerah itu tidak ada. Berbagai konsepsi yg digunakan dlm keuangan daerah adlh berasal dr keuangan negara. Hanya karena 'efek skala' diperlukan penyesuaian.

Post a Comment

0 Comments