Total lost, kita artikan hasil pengadaan tidak dapat dibayar sama sekali
Hasil pekerjaannya ada, bahkan sudah digunakan oleh pengguna, kok dihitung sebagai total lost.
Total lost seharusnya :
1. pekerjaannya dinilai fiktif semua
2. pekerjaannya tidak dapat dimanfaatkan semua
3. pekerjaannya yang ada tidak dapat dilanjutkan sebagai rangkaian kesatuan pekerjaan
Namun pengertian ini belum disepakati oleh para auditor.
Antar auditor masih berbeda pendapat. Hal ini masih belum ada rujukan yang disepakati atau belum ada SOP bagi auditor mengenai total lost. Auditor menyandarkan kepada judgement auditor. Lha, kalo gitu ( ada ketidakpastian menghitung) maka ada risiko dan ketidakjelasan bagi pengelola pengadaan dan bisa suatu kezaliman bagi para pengusaha yang telah memberikan prestasi pekerjaan serta telah dipakai.
Penyedia sudah memberikan prestasi dan sudah dinikmati oleh kita, akankah tidak kita bayar ?
Dengan rasa keadilan kita dapat mengungkapkan tiga alasan tersebut kepada auditor yang menilai total lost.
Kita menyuruh teman kita belikan HP, kemudian HP kita pakai, dan teman kita menagih kepada kita, ternyata tidak ada kuitansinya ...
apakah kita akan berkata ... saya tidak mau bayar dan hp tetap menjadi milik saya ...
Dalam GCC FIDIC Sub-Clause 10.2, jika Pengguna telah menggunakan setiap bagian dari Pekerjaan, maka bagian dari Pekerjaan itu dianggap sudah diserah-terimakan.
Namun ketentuan seperti ini tidak disebut tegas dalam SSUK kita.
Baca juga :
http://www.mudjisantosa.net/2013/12/total-lost-atau-bisa-dibayar.html
http://www.mudjisantosa.net/2013/11/total-lost.html
7 Comments
sepakat pak...memang ketika hasil pekerjaannya ada dan bisa dimanfaatkan walaupun hanya sebagaian tidak bisa disebut total lost...namun memang masih ada auditor terutama yang eksternal maih sering anggap sebagai total lost....sehingga kadang malah jadi julukan "mister total lost"
ReplyDeletePernah ada kasus, terus yg pengembalian PPTK dan KPA
ReplyDeleteSaya setuju Pak...
ReplyDeleteBagaimana jika penyedia yg seharusnya tdk berhak menang tender jadi menang tender dan yg mengerjakan pekerjaan tsb
apakah istilah total lost hanya digunakan untuk pekerjaan konstruksi saja?
ReplyDeletesetuju,,, bagian yg sudah diserah terima kan harus lah dibayar..
ReplyDeletePekerjaan yg sdh dimanfaatkan hrs dibayar, perlu dilakukan FGD antara Auditor khususnya BPK-RI dengan Satker (KLDI) serta Profesional
ReplyDeletePekerjaan yg sdh dimanfaatkan hrs dibayar, perlu dilakukan FGD antara Auditor khususnya BPK-RI dengan Satker (KLDI) serta Profesional
ReplyDelete