header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

apakah hasil pekerjaan yang sudah digunakan, dapat dinilai TOTAL LOST ?

Total lost, kita  artikan hasil pengadaan tidak dapat dibayar sama sekali
Hasil pekerjaannya ada, bahkan sudah digunakan oleh pengguna, kok dihitung sebagai total lost.
Total lost seharusnya :
1. pekerjaannya dinilai fiktif semua
2. pekerjaannya tidak dapat dimanfaatkan semua
3. pekerjaannya yang ada tidak dapat dilanjutkan sebagai rangkaian kesatuan pekerjaan

Namun pengertian ini belum disepakati oleh para auditor.
Antar auditor masih berbeda pendapat. Hal ini masih belum ada rujukan yang disepakati atau belum ada SOP bagi auditor mengenai total lost. Auditor menyandarkan kepada judgement auditor. Lha, kalo gitu ( ada ketidakpastian menghitung) maka ada risiko dan ketidakjelasan bagi pengelola pengadaan dan bisa suatu kezaliman bagi para pengusaha yang telah memberikan prestasi pekerjaan serta telah dipakai.
Penyedia sudah memberikan prestasi dan sudah dinikmati oleh kita, akankah tidak kita bayar ?
Dengan rasa keadilan kita dapat mengungkapkan tiga alasan tersebut kepada auditor yang menilai total lost.

Kita menyuruh teman kita belikan HP, kemudian HP kita pakai, dan teman kita menagih kepada kita, ternyata tidak ada kuitansinya ...
apakah kita akan berkata ... saya tidak mau bayar dan hp tetap menjadi milik saya ...

Dalam GCC FIDIC Sub-Clause 10.2, jika Pengguna telah menggunakan setiap bagian dari Pekerjaan, maka bagian dari Pekerjaan itu dianggap sudah diserah-terimakan.

Namun ketentuan seperti ini tidak disebut tegas  dalam SSUK kita.

Baca juga :

http://www.mudjisantosa.net/2013/12/total-lost-atau-bisa-dibayar.html

http://www.mudjisantosa.net/2013/11/total-lost.html

Post a Comment

7 Comments

  1. sepakat pak...memang ketika hasil pekerjaannya ada dan bisa dimanfaatkan walaupun hanya sebagaian tidak bisa disebut total lost...namun memang masih ada auditor terutama yang eksternal maih sering anggap sebagai total lost....sehingga kadang malah jadi julukan "mister total lost"

    ReplyDelete
  2. Pernah ada kasus, terus yg pengembalian PPTK dan KPA

    ReplyDelete
  3. Saya setuju Pak...
    Bagaimana jika penyedia yg seharusnya tdk berhak menang tender jadi menang tender dan yg mengerjakan pekerjaan tsb

    ReplyDelete
  4. apakah istilah total lost hanya digunakan untuk pekerjaan konstruksi saja?

    ReplyDelete
  5. setuju,,, bagian yg sudah diserah terima kan harus lah dibayar..

    ReplyDelete
  6. Pekerjaan yg sdh dimanfaatkan hrs dibayar, perlu dilakukan FGD antara Auditor khususnya BPK-RI dengan Satker (KLDI) serta Profesional

    ReplyDelete
  7. Pekerjaan yg sdh dimanfaatkan hrs dibayar, perlu dilakukan FGD antara Auditor khususnya BPK-RI dengan Satker (KLDI) serta Profesional

    ReplyDelete