header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pembayaran Total lost ?

Total lost artinya terhadap prestasi yang telah dilakukan tidak dapat dibayar semuanya.
Ini berlakukan ketika menggunakan kontrak lump sum, atau kontrak harga satuan yang tidak dapat digunakan sama sekali.

Didalam kontrak lumps sum seharusnya ada bagian-bagian yang berada di lapangan yang dapat kita lanjutkan, ketika ada nilai pekerjaan yang dapat dilanjutkan maka dapat dinilai untuk dibayar.
Silahkan lihat
http://www.mudjisantosa.net/2013/05/pembayaran-kontrak-lump-sum-yang-tidak.html
dan
http://www.mudjisantosa.net/2013/08/pembayaran-kontrak-lump-sum-yang-hasil.html

Berikutnya untuk kontrak harga satuan untuk bagian yang dapat diterima atau berfungsi maka dapat dibayarkan.

Sebagian auditor berpendapat lain, terutama terhadap kontrak lump sum ketika terjadi pemutusan kontrak akan mengakibatkan tidak bisa dibayar semua. Selanjutnya apakah dapat dibayar sebagian atau bersifat total lost, sebelum membayar, ketika tidak memperoleh keyakinan yang cukup, silahkan dikoordinasukan dengan inspektorat dan pihak yang secara kompeten menilai secara teknis, mengenai berapa yang bisa dibayar.

Post a Comment

0 Comments