Total lost artinya terhadap prestasi yang telah dilakukan tidak dapat dibayar semuanya.
Ini berlakukan ketika menggunakan kontrak lump sum, atau kontrak harga satuan yang tidak dapat digunakan sama sekali.
Didalam kontrak lumps sum seharusnya ada bagian-bagian yang berada di lapangan yang dapat kita lanjutkan, ketika ada nilai pekerjaan yang dapat dilanjutkan maka dapat dinilai untuk dibayar.
Silahkan lihat
http://www.mudjisantosa.net/2013/05/pembayaran-kontrak-lump-sum-yang-tidak.html
dan
http://www.mudjisantosa.net/2013/08/pembayaran-kontrak-lump-sum-yang-hasil.html
Berikutnya untuk kontrak harga satuan untuk bagian yang dapat diterima atau berfungsi maka dapat dibayarkan.
Sebagian auditor berpendapat lain, terutama terhadap kontrak lump sum ketika terjadi pemutusan kontrak akan mengakibatkan tidak bisa dibayar semua. Selanjutnya apakah dapat dibayar sebagian atau bersifat total lost, sebelum membayar, ketika tidak memperoleh keyakinan yang cukup, silahkan dikoordinasukan dengan inspektorat dan pihak yang secara kompeten menilai secara teknis, mengenai berapa yang bisa dibayar.
0 Comments