header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pembayaran kontrak lump sum untuk hasil pekerjaan yang tidak mencapai 100%



Dalam kontrak lump sum senilai Rp. 264 juta, untuk pengadaan bibit tanaman, penyedia  tidak dapat memenuhi pekerjaan  s.d.  100% karena cuaca dan tidak adanya stok.
Kontrak
Realisasi
15.000 bibit x

14.100 bibit x
20.000 bibit y

19.000 bibit y
10.000 bibit z

8.400 bibit z

Bagaimana sanksi dan perhitungan pembayaran atas kontrak lumpsum yang diputus ?
Perlu menjadi perhatian agar dalam pengadaan barang jasa, dalam hal kemungkinan besar untuk  hasil kontrak tidak akan tercapai 100% karena adanya banyak faktor yang akan mempengaruhi pencapaian pekerjaan,  dengan demikian seharusnya dalam pelelangan dan kontraknya digunakan jenis kontrak harga satuan.

SANKSI tidak tercapainya pekerjaan
Pasal 93 ayat 1b
Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
Pasal 93 ayat 2
Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:
a.         Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b.        sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau 
       Jaminan Uang Muka dicairkan;
c.         Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dan
d.        Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Bagaimana pembayaran kepada penyedia tersebut, mengingat sebagian besar barang diterima dan dimanfaatkan ? 

Selama ini selain dikenakan sanksi, sering terjadi penyedia tidak boleh dibayar atau menjadi kerugian negara secara Total Loss karena alasan kontrak lump sum, tentunya hal demikian tidak adil ketika ada prestasi yang diberikan oleh penyedia dan output/manfaat yang kita terima.

Kontrak lump sum  mempunyai ciri yaitu tidak ada rincian harga di penawaran penyedia atau di kontrak, sehingga untuk menilai pembayarannya dapat  dibantu dengan pendekatan HPS yang pernah dibuat dan diperlakukan perhitungan sebagai kontrak harga satuan, dengan contoh perhitungan  sebagai berikut :

HPS :
Kontrak
Harga satuan Rp.
Jumlah
15.000 bibit x

10.000
150.000.000
20.000 bibit y

5.000
100.000.000
10.000 bibit z

2.000
20.000.000

Total
270.000.000

Bibit x =( (264.000.000/270.000.000 x 150.000.000)/15.000) x 14.100 = 137.866.667
Bibit Y =( (264.000.000/270.000.000 x 100.000.000)/20.000) x 19.000  =  92.888.889
Bibit z =( (264.000.000/270.000.000 x  20.000.000)/10.000)   x 8.400    = 16.426..667
Total Rp. 247.182.222
Jadi dari kontrak senilai Rp. 264.000.000 yang bisa dibayar adalah Rp. 247.182.222

Tulisan ini hasil diskusi dengan Bapak Sutan S Lubis

Post a Comment

0 Comments