Dalam
kontrak lump sum senilai Rp. 264 juta, untuk pengadaan bibit tanaman,
penyedia tidak dapat memenuhi pekerjaan s.d. 100% karena cuaca dan tidak adanya stok.
Kontrak
|
Realisasi
|
15.000 bibit x
|
14.100
bibit x
|
20.000 bibit y
|
19.000
bibit y
|
10.000 bibit z
|
8.400
bibit z
|
Bagaimana
sanksi dan perhitungan pembayaran atas kontrak lumpsum yang diputus ?
Perlu
menjadi perhatian agar dalam pengadaan barang jasa, dalam hal kemungkinan besar untuk hasil kontrak tidak akan
tercapai 100% karena adanya banyak faktor yang akan mempengaruhi pencapaian pekerjaan,
dengan demikian seharusnya dalam pelelangan dan kontraknya digunakan jenis kontrak harga satuan.
SANKSI tidak tercapainya pekerjaan
Pasal 93 ayat 1b
Penyedia
Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
Pasal
93 ayat 2
Dalam hal pemutusan Kontrak
dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:
a.
Jaminan Pelaksanaan
dicairkan;
b.
sisa Uang Muka harus
dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau
Jaminan Uang Muka dicairkan;
Jaminan Uang Muka dicairkan;
c.
Penyedia
Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dan
d.
Penyedia
Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Bagaimana
pembayaran kepada penyedia tersebut, mengingat sebagian besar barang diterima
dan dimanfaatkan ?
Selama ini selain dikenakan sanksi, sering terjadi penyedia tidak boleh dibayar atau menjadi kerugian negara secara Total Loss karena alasan kontrak lump sum, tentunya hal demikian tidak adil ketika ada prestasi yang diberikan oleh penyedia dan output/manfaat yang kita terima.
Selama ini selain dikenakan sanksi, sering terjadi penyedia tidak boleh dibayar atau menjadi kerugian negara secara Total Loss karena alasan kontrak lump sum, tentunya hal demikian tidak adil ketika ada prestasi yang diberikan oleh penyedia dan output/manfaat yang kita terima.
Kontrak
lump sum mempunyai ciri yaitu tidak ada
rincian harga di penawaran penyedia atau di kontrak, sehingga untuk menilai pembayarannya dapat dibantu dengan pendekatan HPS yang pernah dibuat dan diperlakukan perhitungan
sebagai kontrak harga satuan, dengan contoh perhitungan sebagai berikut :
HPS
:
Kontrak
|
Harga satuan
Rp.
|
Jumlah
|
15.000 bibit x
|
10.000
|
150.000.000
|
20.000 bibit y
|
5.000
|
100.000.000
|
10.000 bibit z
|
2.000
|
20.000.000
|
Total
|
270.000.000
|
Bibit
x =( (264.000.000/270.000.000 x 150.000.000)/15.000) x 14.100 = 137.866.667
Bibit
Y =( (264.000.000/270.000.000 x 100.000.000)/20.000) x 19.000 = 92.888.889
Bibit
z =( (264.000.000/270.000.000 x 20.000.000)/10.000)
x 8.400 = 16.426..667
Total
Rp. 247.182.222
Jadi
dari kontrak senilai Rp. 264.000.000 yang bisa dibayar adalah Rp. 247.182.222
Tulisan ini hasil diskusi dengan Bapak Sutan S Lubis
Tulisan ini hasil diskusi dengan Bapak Sutan S Lubis
0 Comments