Mohon penjelasan mengenai kekuatan hukum untuk pelaksanaan proyek2
APBN/APBD yang di laksanakan oleh sub kontraktor dari main kontraktor..
Terima kasih
Pasal 87
(3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
(4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.
(3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
(4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.
Pekerjaan utama / spesialis dapat dibuat dengan KSO atau subkontrak yang dinyatakan di dokumen pengadaan/ kontrak.
Pekerjaan lain tidak boleh disubkontrakan, kecuali kalo disetujui bersama dengan PPK.
Ingat tidak boleh secara total disubkontrakkan, ini namanya penyedia pinjam bendera, ini mengakibatkan kontraktor (penyedia) tidak boleh untung.
Bagaimana kalo tidak terpenuhi secara administrasi/kontrak dengan adanya KSO/Subkontrak atau persetujuan PPK, namun pekerjaan di subkontrakan atau bahkan semua di subkontrakan. Hal demikian agar diletakkan dalam proporsi adm/perdata kontrak, dengan sanksi denda atau lakukan hal mencegah kerugian negara, bukan semua kasus diatas pasti dikenakan dinilai sebagai Tipikor.
Yang penting jangan sampai kita melakukan perbuatan tipikor. Apa itu tipikor ? Apakah berupa kesalahan prosedur pengadaan/kontrak ? Silakan dipelajari lagi mengenai kesalahan adminitrasi, perdata, pidana dan tipikor.
Pekerjaan lain tidak boleh disubkontrakan, kecuali kalo disetujui bersama dengan PPK.
Ingat tidak boleh secara total disubkontrakkan, ini namanya penyedia pinjam bendera, ini mengakibatkan kontraktor (penyedia) tidak boleh untung.
Bagaimana kalo tidak terpenuhi secara administrasi/kontrak dengan adanya KSO/Subkontrak atau persetujuan PPK, namun pekerjaan di subkontrakan atau bahkan semua di subkontrakan. Hal demikian agar diletakkan dalam proporsi adm/perdata kontrak, dengan sanksi denda atau lakukan hal mencegah kerugian negara, bukan semua kasus diatas pasti dikenakan dinilai sebagai Tipikor.
Yang penting jangan sampai kita melakukan perbuatan tipikor. Apa itu tipikor ? Apakah berupa kesalahan prosedur pengadaan/kontrak ? Silakan dipelajari lagi mengenai kesalahan adminitrasi, perdata, pidana dan tipikor.
1 Comments
mohon pencerahan sanksi bagi subkontraktor yang terlanjur sudah bekerja item pekerjaan utama yang bukan spesialis apa..?
ReplyDelete