header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KSO / SUBKONTRAK MENJADI TIPIKOR ?

Mohon penjelasan mengenai kekuatan hukum untuk pelaksanaan proyek2 APBN/APBD yang di laksanakan oleh sub kontraktor dari main kontraktor.. Terima kasih

Pasal 87
(3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
(4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.

Pekerjaan utama / spesialis dapat dibuat dengan KSO atau subkontrak yang dinyatakan di dokumen pengadaan/ kontrak.
Pekerjaan lain tidak boleh disubkontrakan, kecuali kalo disetujui bersama dengan PPK.
Ingat tidak boleh secara total disubkontrakkan, ini namanya penyedia pinjam bendera, ini mengakibatkan kontraktor (penyedia) tidak boleh untung.

Bagaimana kalo tidak terpenuhi secara administrasi/kontrak dengan adanya  KSO/Subkontrak atau persetujuan PPK, namun pekerjaan di subkontrakan atau bahkan semua di subkontrakan. Hal demikian agar diletakkan dalam proporsi adm/perdata kontrak, dengan sanksi denda atau lakukan hal mencegah kerugian negara, bukan  semua kasus diatas pasti dikenakan dinilai sebagai Tipikor.

Yang penting jangan sampai kita melakukan perbuatan tipikor. Apa itu tipikor ? Apakah berupa kesalahan prosedur pengadaan/kontrak ?  Silakan dipelajari lagi mengenai kesalahan adminitrasi, perdata, pidana dan tipikor.

Post a Comment

1 Comments

  1. mohon pencerahan sanksi bagi subkontraktor yang terlanjur sudah bekerja item pekerjaan utama yang bukan spesialis apa..?

    ReplyDelete