Dalam hal serah terima ke dua ternyata masih ada
perbaikan yang perlu dilakukan maka :
a. Apabila keterlambatan menyelesaikan pemeliharaan
karena murni kesalahan Penyedia Barang/Jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen sudah
memberikan peringatan maka Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi pencairan jaminan
pemeliharaan dan dimasukan dalam daftar hitam.
b. Apabila keterlambatan menyelesaikan pemeliharaan
karena ada kesalahan Pejabat Pembuat Komitmen atau terjadi kondisi kahar (force major) maka masa pemeliharaan
dapat diperpanjang dengan syarat jaminan pemeliharaanya juga diperpanjang.
0 Comments