Untuk percepatan pelaksanaan pembangunan maka Kelompok Kerja ULP segera mengumumkan pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat setelah RUP diumumkan, untuk Pengadaan Barang/Jasa tertentu, Kelompok Kerja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat sebelum RUP diumumkan.
Contoh pengadaan konstruks. Bila dilakukan pemilihan /seleksi konsultan, pelaksanaan pekerjaan konsultan, pemilihan penyedia konstruksi dan pelaksanaan konstruksi, yang memiliki kritikal waktu dalam satu tahun anggaran maka pengadaannya atau pelelangan / seleksi dapat dimulai sebelum tahun anggaran bahkan sebelum ada anggaran / RUP.
pemilihan /seleksi konsultan, pelaksanaan pekerjaan konsultan, pemilihan penyedia konstruksi dan pelaksanaan konstruks > = 1 tahun
Berikutnya untuk pelaksanaan pekerjaan jangan sampai terlambat.
Misal pengadaan cleaning service, makan minum rumah sakit maka disarankan dilakukan sebelum tahun anggaran.
Bagaimana dengan anggaran yang sedang direvisi ( atau menunggu APBD / APBN perubahan ) apakah dapat dilelangkan ?
Dasar pertimbangannya yaitu apakah kalau dilelangkan nanti akan sangat mungkin waktu lelang + pelaksanaan pekerjaan menjadi tidak cukup ?
Bila ya maka disarankan dilakukan pelelangan sebelum revisi / apbd perubahan, dengan catatan di dokumen pengadaan dalam hal anggaran menjadi tidak ada atau berkurang maka pelelangan / hasil lelang menjadi dibatalkan.
Pasal 73**)
(1)
Kelompok
Kerja ULP
segera mengumumkan pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara luas
kepada masyarakat setelah RUP diumumkan. (Perpres 4 tahun 2015)
(2)
Untuk
Pengadaan Barang/Jasa tertentu, Kelompok Kerja ULP dapat mengumumkan
pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat
sebelum RUP diumumkan. (Perpres 4 tahun
2015)
Penjelasan
Dalam hal pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan
mendahului penetapan DIPA/DPA, isi pengumuman pemilihan Penyedia Barang/Jasa
harus memuat kondisi bahwa:
a. DIPA/DPA belum ditetapkan; dan
b. apabila proses pemilihan Penyedia Barang/ Jasa dibatalkan karena DIPA/DPA tidak ditetapkan atau
alokasi anggaran dalam DIPA/DPA yang ditetapkan kurang dari nilai pengadaan yang
diadakan, kepada Penyedia Barang/Jasa tidak diberikan ganti rugi.
Pengadaan Barang/Jasa tertentu
yang proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dapat diumumkan sebelum RUP
diumumkan antara lain:
a. pengadaan
Barang/Jasa yang membutuhkan waktu perencanaan dan persiapan pelaksanaan
pengadaan Barang/Jasa yang lama;
b. pekerjaan
kompleks; dan/atau
c. pekerjaan rutin yang harus
dipenuhi di awal tahun anggaran dan tidak boleh berhenti
(Perpres 4 tahun 2015)
1 Comments
Selamat pagi pak, sangat menarik pembahasannya namun ada pertanyaan yang mengganjal terkait biaya yang melekat pada lelang sebelum tahun anggaran. Di penghujung tahun 2016 instansi kami mengadakan lelang Pra DIPA untuk pelaksanaan pekerjaan di tahun 2017. Sebagaimana layaknya proses lelang lainnya, telah dialokasikan biaya administrasi yang melekat dalam kegiatan lelang Pra DIPA tersebut seperti honor pokja, biaya ATK dan biaya snack makan rapat pokja. Mengingat pelaksanaan proses lelang tersebut masuk pada bulan Desember 2016, semua dokumen pendukung biaya administrasi seperti Surat Perintah Penunjukan Pokja, rapat-rapat dan lainnya diterbitkan pada bulan yang sama. Saat DIPA 2017 turun, permintaan pembayaran atas biaya administrasi tersebut di atas ditolak dengan dalih bahwa periode pembiayaan tahun anggaran 2017 hanya dimulai 1 Januari 2017 sampai 31 Januari 2017. Selain periode tahun anggaran tersebut dianggap tidak layak untuk dibayar. Mohon penjelasannya.
ReplyDelete