header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

LELANG SEBELUM TAHUN ANGGARAN atau ANGGARAN lagi direvisi

Untuk percepatan pelaksanaan pembangunan maka Kelompok Kerja ULP segera mengumumkan pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat setelah RUP diumumkan, untuk Pengadaan Barang/Jasa tertentu, Kelompok Kerja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat sebelum RUP diumumkan.
Contoh pengadaan konstruks. Bila dilakukan pemilihan /seleksi konsultan, pelaksanaan pekerjaan konsultan, pemilihan penyedia konstruksi dan pelaksanaan konstruksi, yang memiliki kritikal waktu dalam satu tahun anggaran maka pengadaannya atau pelelangan / seleksi dapat dimulai sebelum tahun anggaran bahkan sebelum ada anggaran / RUP.

pemilihan /seleksi konsultan, pelaksanaan pekerjaan konsultan, pemilihan penyedia konstruksi dan pelaksanaan konstruks > = 1 tahun 

Berikutnya untuk pelaksanaan pekerjaan jangan sampai terlambat.
Misal pengadaan cleaning service, makan minum rumah sakit  maka disarankan dilakukan sebelum tahun anggaran.

Bagaimana dengan anggaran yang sedang direvisi ( atau menunggu APBD / APBN perubahan ) apakah dapat dilelangkan ?
 Dasar pertimbangannya yaitu apakah kalau dilelangkan nanti akan sangat mungkin waktu lelang + pelaksanaan pekerjaan menjadi tidak cukup
Bila ya maka disarankan dilakukan pelelangan sebelum revisi / apbd perubahan, dengan catatan di dokumen pengadaan dalam hal anggaran menjadi tidak ada atau berkurang maka pelelangan / hasil lelang menjadi dibatalkan.

Pasal 73**)

(1)       Kelompok Kerja ULP segera mengumumkan pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat setelah RUP diumumkan. (Perpres 4 tahun 2015)
(2)      Untuk Pengadaan Barang/Jasa tertentu, Kelompok Kerja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat sebelum RUP diumumkan. (Perpres 4 tahun 2015)
Penjelasan
Dalam hal pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan mendahului penetapan DIPA/DPA, isi pengumuman pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat kondisi bahwa:
a. DIPA/DPA belum ditetapkan; dan
b. apabila proses pemilihan Penyedia Barang/ Jasa dibatalkan karena DIPA/DPA tidak ditetapkan atau alokasi anggaran dalam DIPA/DPA yang ditetapkan kurang dari nilai pengadaan yang diadakan, kepada Penyedia Barang/Jasa tidak diberikan ganti rugi.
Pengadaan Barang/Jasa tertentu yang proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dapat diumumkan sebelum RUP diumumkan antara lain:
a. pengadaan Barang/Jasa yang membutuhkan waktu perencanaan dan persiapan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa yang lama;
b. pekerjaan kompleks; dan/atau
c. pekerjaan rutin yang harus dipenuhi di awal tahun anggaran dan tidak boleh berhenti
(Perpres 4 tahun 2015)



Post a Comment

1 Comments

  1. Selamat pagi pak, sangat menarik pembahasannya namun ada pertanyaan yang mengganjal terkait biaya yang melekat pada lelang sebelum tahun anggaran. Di penghujung tahun 2016 instansi kami mengadakan lelang Pra DIPA untuk pelaksanaan pekerjaan di tahun 2017. Sebagaimana layaknya proses lelang lainnya, telah dialokasikan biaya administrasi yang melekat dalam kegiatan lelang Pra DIPA tersebut seperti honor pokja, biaya ATK dan biaya snack makan rapat pokja. Mengingat pelaksanaan proses lelang tersebut masuk pada bulan Desember 2016, semua dokumen pendukung biaya administrasi seperti Surat Perintah Penunjukan Pokja, rapat-rapat dan lainnya diterbitkan pada bulan yang sama. Saat DIPA 2017 turun, permintaan pembayaran atas biaya administrasi tersebut di atas ditolak dengan dalih bahwa periode pembiayaan tahun anggaran 2017 hanya dimulai 1 Januari 2017 sampai 31 Januari 2017. Selain periode tahun anggaran tersebut dianggap tidak layak untuk dibayar. Mohon penjelasannya.

    ReplyDelete