Waktu pelaksanaan fisik pada pekerjaan konstruksi, seperti apa ?
(1)Tidak dapat langsung ditetapkan.
(2) Diperoleh berdasarkan kalkulasi kebutuhan yang dipengaruhi metode pelaksanaan terhadap kondisi lapangan yang terprediksi maupun tidak terprediksi (unforseen condition) sesuai target/kualitas yang akan dicapai.
(3) Dalam hal (ketika) diperoleh kebutuhan waktu akan melangkahi tahun anggaran maka diusulkan sebagai MYC (kontrak tahun jamak).
(4) Ketika MYC tidak mendapatkan persetujuan, lakukan tahapan konstruksi yang finalisasi tidak mengharuskan penunjukan langsung kecuali dalam pentahapan tidak memungkinkan pemutusan maka untuk pekerjaan lanjutan melalui PL Kesatuan Konstruksi.
Gagal persetujuan MYC (kontrak tahun jamak) Pekerjaan Konstruksi, untuk pekerjaan lanjutan seperti apa ?
1/ meskipun telah mendapatkan saran dan pendapat dari instansi/ lembaga tertentu, sebaiknya Pokja ULP menghindari penunjukkan langsung untuk pekerjaan (lanjutan) kecuali merupakan hal khusus/tertentu sesuai ketentuan, karena penetapan metode penunjukan langsung adalah kewenangan Pokja ULP.
2/ saran/pendapat yang diberikan instansi/lembaga tersebut terbatas pendapat pada kriteria khusus/tertentu (kesatuan konstruksi) bukan memberikan boleh atau tidak dilakukan penunjukan langsung.
Sumber :
Riad Horem
Procurement Spesialist
0 Comments