header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Merancang waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi

Waktu pelaksanaan fisik pada pekerjaan konstruksi, seperti apa ?
(1)Tidak dapat langsung ditetapkan.
(2) Diperoleh berdasarkan kalkulasi kebutuhan yang dipengaruhi metode pelaksanaan terhadap kondisi lapangan yang terprediksi maupun tidak terprediksi (unforseen condition) sesuai target/kualitas yang akan dicapai.

(3) Dalam hal (ketika) diperoleh kebutuhan waktu akan melangkahi tahun anggaran maka diusulkan sebagai MYC (kontrak tahun jamak).
(4) Ketika MYC tidak mendapatkan persetujuan, lakukan tahapan konstruksi yang finalisasi tidak mengharuskan penunjukan langsung kecuali dalam pentahapan tidak memungkinkan pemutusan maka untuk pekerjaan lanjutan melalui PL Kesatuan Konstruksi.

Gagal persetujuan MYC (kontrak tahun jamak) Pekerjaan Konstruksi, untuk pekerjaan lanjutan seperti apa ?
1/ meskipun telah mendapatkan saran dan pendapat dari instansi/ lembaga tertentu, sebaiknya Pokja ULP menghindari penunjukkan langsung untuk pekerjaan (lanjutan) kecuali merupakan hal khusus/tertentu sesuai ketentuan, karena penetapan metode penunjukan langsung adalah kewenangan Pokja ULP.
2/ saran/pendapat yang diberikan instansi/lembaga tersebut terbatas pendapat pada kriteria khusus/tertentu (kesatuan konstruksi) bukan memberikan boleh atau tidak dilakukan penunjukan langsung.

Sumber :
Riad Horem
Procurement Spesialist

Post a Comment

0 Comments