Pak mohon pencerahan
Paket pengadaan barang sudah evaluasi penawaran
Paket ini diumumkan lelang tgl 24 september
Ternyata pokja dapat info bahwa barang yg lelang tsb sudah tayang di ecatalogue tgl 1 oktober
Sebaiknya apa yg dilakukan pokja?
Jadi pada intinya apa yg sebaiknya dilakukan pokja jika ada barang yg ternyata sedang proses lelang tetapi ditengah proses tersebut barang tersebut ditayangkan di ecatalog. Tks
Di SE Kepala LKPP No .3 tahun 2015 poin e mengatakan 'dapat'
Yang sudah lelang ketika muncul katalog dapat diteruskan lelangnya.
Perbedaan harga yang terbentuk belum tentu setara atau apple to apple.
Harga yang terbentuk dipengaruhi beberapa hal seperti level penyedia, skala volume, dsb
Untuk mitigasi risiko kerugian negara saja atau potensi kerugian negara.
Semua yg dilelangkan ada di catalog ?
Ya pak
Lihat hps dan harga katalog
Kalo hps di atas harga katalog sebaiknya dibatalkan
*sebaiknya* ( karena aturannya boleh diteruskan)
Kalau tidak ada kerugian misal hrg lelang lbh rendah berarti lelang lanjut ya pak
Sekarang hps nya bgmn dgn harga katalog ?
Katalog lebih tinggi Pak
Katalog harganya lebih mahal
Dgn spek dan merek yg sama
Iya pak
Agar sebelumnya ditanyakan ke penyedia catalog... apakah harganya bisa dinego turun. Bila hasil negonya di bawah hps dan penyedia dapat memenuhi sesuai kebutuhan kita dalam volume, waktu dsb maka sebaiknya dengan katalog.
Selanjutnya ...Ok berarti kita telah melakukan Mitigasi risiko kerugian negara... tercegahnya kerugian negara walau secara aturan diperbolehkan lelangnya diteruskan...
0 Comments